Ticker

6/recent/ticker-posts

Kuasa Hukum Minta Polisi Gerak Cepat, Jangan Biarkan Persoalan Sawit di Rundeng Berkembang Jadi Konflik

SUBULUSSALAM – Persoalan dugaan pengrusakan tanaman sawit milik warga di Desa Panglima Sahman dan wilayah sekitarnya, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, mendapat perhatian serius dari kuasa hukum Awaludin.

Muhammad Ishak, S.H, M.H, selaku kuasa hukum Awaludin, meminta jajaran Reskrim Polres Subulussalam agar segera mengambil langkah cepat dan terukur terhadap persoalan tersebut.

Menurut Ishak, langkah cepat aparat penegak hukum bukan hanya diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga penting sebagai bentuk pencegahan agar persoalan tidak berkembang menjadi tindakan balasan dan konflik antarwarga.

“Kami meminta pihak Reskrim Polres Subulussalam segera bertindak cepat terkait persoalan dugaan pengrusakan tanaman sawit yang sedang terjadi di Desa Panglima Sahman dan sekitarnya,” ujar Muhammad Ishak.

Ia mengatakan, tanaman sawit yang dipersoalkan merupakan tanaman yang telah ditanam dan dirawat selama beberapa tahun. Apabila tanaman tersebut benar dirusak oleh pihak lain tanpa hak, tentu pemilik atau pihak yang menguasainya dapat mengalami kerugian.

Namun, kata Ishak, persoalan tersebut harus tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum.

“Jangan sampai karena penanganannya dianggap lamban, kemudian pihak yang merasa dirugikan mengambil tindakan sendiri. Ini yang kita khawatirkan. Kalau terjadi tindakan balasan, persoalannya justru akan semakin besar dan dapat mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat,” katanya.

Jangan Sampai Masyarakat Kehilangan Kepercayaan pada Jalur Hukum

Ishak mengingatkan, ketika masyarakat sudah memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, maka proses penegakan hukum yang responsif dan terukur menjadi sangat penting.

Menurutnya, apabila masyarakat telah melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum, tetapi kemudian melihat tidak adanya langkah yang memadai untuk mencegah persoalan berkembang, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sikap apatis terhadap mekanisme hukum.

“Kalau masyarakat sudah menempuh jalur hukum, tetapi penegakannya lamban dalam melakukan pencegahan demi terciptanya keamanan dan ketertiban, jangan sampai masyarakat menjadi apatis terhadap penyelesaian melalui hukum,” ujarnya.

Ia menilai, kondisi demikian harus dihindari karena dapat memunculkan pemikiran berbahaya di tengah masyarakat, yakni bahwa persoalan lebih efektif diselesaikan berdasarkan kekuatan masing-masing.

“Jangan sampai kemudian yang muncul adalah hukum siapa yang kuat, dia yang berkuasa. Kalau pemikiran seperti itu berkembang, tentu sangat berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Ishak.

Polisi Memiliki Fungsi Pemeliharaan Kamtibmas dan Penegakan Hukum

Secara normatif, fungsi kepolisian memang tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah suatu tindak pidana terjadi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah mengalami perubahan, menempatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat sebagai tugas pokok Polri.

Dalam konteks persoalan di Rundeng, prinsip tersebut penting dipahami masyarakat. Pencegahan bukan berarti kepolisian harus serta-merta menyatakan seseorang bersalah, melainkan mengambil langkah kepolisian yang sah untuk menjaga situasi tetap aman, mencegah konflik, mengamankan lokasi bila diperlukan, menerima dan memeriksa laporan, serta mengumpulkan informasi dan alat bukti sesuai prosedur hukum.

Dengan demikian, kepentingan korban atau pelapor tetap terlindungi, sementara pihak yang dilaporkan juga tetap mendapatkan hak untuk memberikan keterangan dan membela diri sesuai hukum.

Dugaan Pengrusakan Dapat Berkonsekuensi Pidana

Dari sisi hukum pidana, KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 mengatur tindak pidana perusakan dan penghancuran barang dalam Pasal 521.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur bahwa orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dapat dikenakan pidana apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti.

Karena itu, apabila dugaan pengrusakan tanaman sawit tersebut dilaporkan kepada kepolisian, maka persoalan yang perlu dibuktikan antara lain apa yang dirusak, siapa yang menguasai atau memiliki objek tersebut, bagaimana peristiwa terjadi, siapa yang melakukan, apakah terdapat unsur melawan hukum, serta berapa kerugian yang ditimbulkan.

Namun demikian, apabila terdapat sengketa mengenai tanah tempat tanaman tersebut berada, persoalan hak atas tanah juga perlu diperiksa secara objektif. Sengketa mengenai penguasaan atau kepemilikan tanah tidak dengan sendirinya memberikan hak kepada salah satu pihak untuk melakukan tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.

Pencegahan Lebih Baik daripada Konflik Meluas

Persoalan tanaman sawit di wilayah pedesaan sering kali tidak berdiri sendiri. Di belakangnya dapat terdapat persoalan penguasaan lahan, batas-batas tanah, surat penguasaan fisik, riwayat pengelolaan maupun klaim kepemilikan.

Karena itu, ketika muncul dugaan pengrusakan tanaman, semua pihak seharusnya menahan diri dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

Kuasa hukum Awaludin berharap Polres Subulussalam dapat segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi persoalan baru.

“Kami tidak menginginkan adanya konflik. Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum. Karena itu kami berharap kepolisian dapat bergerak cepat, profesional dan objektif sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di Kecamatan Rundeng, tetap terjaga,” kata Ishak.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, intimidasi maupun tindakan balasan.

Sebab, ketika seseorang merasa dirugikan, jalan yang benar adalah mengumpulkan bukti dan menempuh mekanisme hukum, bukan membalas dengan perbuatan melawan hukum.

Pada akhirnya, penyelesaian melalui hukum hanya dapat berjalan apabila seluruh pihak menghormati proses hukum dan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti.

Satu persoalan tanaman sawit jangan sampai berubah menjadi konflik antarwarga. Sebab ketika konflik sudah terjadi, bukan hanya pemilik tanaman yang dirugikan, tetapi keamanan dan ketenteraman masyarakat secara keseluruhan yang menjadi taruhannya.

Posting Komentar

0 Komentar