Ticker

6/recent/ticker-posts

JUDOL MENGANCAM KOTA SUBULUSSALAM: Masyarakat Rugi, Pencurian Meningkat, Tokoh Minta Penegak Hukum Bertindak Tegas


SUBULUSSALAM — Sungguh memiriskan keadaan. Di mana-mana warga duduk berkumpul, bukan membahas pekerjaan atau mencari nafkah, melainkan sibuk menatap layar gawai — bermain judi online (judol). Fenomena ini kini mewabah di seluruh penjuru Kota Subulussalam, membawa dampak yang sangat merusak bagi tatanan kehidupan masyarakat.
 
Akibatnya sungguh mengkhawatirkan:
 
- Pekerjaan dan kewajiban sehari-hari diabaikan begitu saja
- Banyak warga menjual barang-barang rumah tangga untuk modal main judi

- Berutang ke sana-sini, terjerat pinjaman online demi mengejar kekalahan
- Kasus pencurian dan kejahatan jalanan meningkat tajam, diduga kuat akibat dampak judi online,bahkan banyak kaum ibu- ibu juga ikut main judol.
- Kehancuran ekonomi keluarga, konflik rumah tangga, hingga perceraian tak terelakkan
 
Tokoh masyarakat dan para ulama se-Kota Subulussalam menyuarakan keprihatinan mendalam sekaligus menyerukan kepada Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak tinggal diam. Mereka meminta penegak hukum bertindak tegas, bahkan jika perlu melakukan pemeriksaan terhadap gawai/telepon genggam warga yang diduga kuat bermain judi online, guna memutus mata rantai kejahatan ini sebelum menghancurkan masyarakat lebih jauh.
 
 
 
DASAR HUKUM YANG MENJERAT PEMAIN JUDOL
 
Penegakan hukum terhadap judi online jelas dan kuat di Indonesia, tidak ada celah:
 
1. Pasal 303 KUHP — Melarang segala bentuk perjudian. Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp24 juta. Berlaku bagi pemain maupun penyelenggara 

2. Pasal 27 Ayat (2) UU ITE (UU No. 1/2024) — Setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan/menyebarkan konten perjudian secara elektronik diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar 

3. UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian — Menegaskan seluruh bentuk perjudian adalah kejahatan yang wajib diberantas di seluruh wilayah NKRI, dan tidak ada izin perjudian yang sah di Indonesia 
 
 
 
SERUAN TEGAS MASYARAKAT SUBULUSSALAM
 
"Jangan tunggu sampai hancur berantakan. Judi online bukan sekadar permainan — itu penyakit sosial yang memakan ekonomi rakyat, memicu kejahatan, dan merusak masa depan generasi. Kami minta Polres Subulussalam dan Kejari Subulussalam turun ke lapangan, berani bertindak tanpa pandang bulu. Periksa, amankan, dan proses secara hukum. Selama tidak ada tindakan tegas, wabah ini akan terus merajalela." — suara bulat tokoh masyarakat dan ulama Subulussalam
 
Sudah saatnya semua pihak bersatu: pemerintah daerah, penegak hukum, tokoh adat, ulama, dan seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama-sama membasmi judi online dari Kota Subulussalam. Tidak ada toleransi untuk kejahatan yang menghancurkan masa depan rakyat.(IP)****

Posting Komentar

0 Komentar