Ticker

6/recent/ticker-posts

.Diminta Kejatisu Mengaudit Anggaran Revitalisasi Sekolah SMP N, 45 Dan SMP Neg, 33 Diduga Syarat Korupsi......

Medan Labuhan,  Mitra 86 Sergap.com

 Pekerjaan revitalisasi sekolah SMPN 45  Medan yang berada di Lingkungan XVII kel. Besar Kecamatan  Medan Labuhan  dan SMPN 33 Medan yang berada di  paya rumput telah melewati batas waktu sesuai papan pemberitahuan yang dibuat disekolah dimulai tanggal 01 April 2026 selesai 31 juli 2026. 

Dari pantauan awak media dan laporan dari masyarakat pelaksanaan program bantuan pemerintah untuk Revitalisasi sekolah SMPN 45 Medan dan SMPN 33 Medan  ini masih belum rampung,Bahkan hasil pelaksanaan masih jauh dari target,dan penyelesaiannya masih 65%.

 Pelaksanaan  pekerjaan revitalisasi  Kedua sekolah tersebut  masih menjadi pertanyaan besar kepada publik ,mengingat anggaran biaya revitalisasi sekolah tersebut menggunakan dana APBN dengan biaya yang sangat fantastis untuk revitalisasi mencapai Rp. 4.895.000.000, yang dikelola langsung oleh Panitia Pembangunan satuan pendidikan ( P2SP ). 

Ketika dikonfirmasi  2 bulan lalu saat awal pelaksanaan pekerjaan revitalisasi sekolah tersebut yang menjadi penanggung jawab adalah kepala sekolah SMPN 45 Medan  Medan yakni Bapak Erwin juga merangkap sebagai pelaksana Kepala sekolah SMPN 33  Medan. 

Dari pemantauan dilapangan banyak ditemukan kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan revitalisasi tersebut salah satunya adalah monitoring atau pengawasan dari dinas pendidikan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut jarang ada di lapangan , artinya badan pengawas hanya mendapatkan laporan pekerjaan dari penanggung jawab P2SP adalah  (Kepala Sekolah ) dengan Anggaran 2, 231.000 untuk SMP Neg,  45 , sementara SMP Neg, 33 Rp 2, 888, 031 yang lebih besar......dengan bangunan terkesan asal jadi.....

 Pelaksanaan Pekerjaan revitalisasi sekolah SMPN 45  Medan dan SMPN 33 Medan terkesan mangkrak ,karena pelaksana pekerjaan tersebut sering tidak bekerja ,apa yang menjadi penyebab tidak bekerjanya para pelaksana kerjaan masih dalam pertanyaan publik.    

 Pelaksanaan pekerjaan Revitalisasi sekolah tersebut mengacu kepada PerDirjen No. 55 tahun 2025 tentang juknis BanPem Revitalisasi Sekolah tahun ajaran 2026,dimana dalam pelaksanaan pekerjaan bantuan pemerintah untuk Revitalisasi sekolah tersebut harus melibatkan P2SP ( satuan Pendidikan) masyarakat,dan komite sekolah dimaksud. Dari keterangan yang diperoleh dari komite sekolah ( wali murid ) tidak ada melibatkan komite ,dan masyarakat .

 P2SP hanya melibatkan rekanan yang dikenal oleh kepala sekolah secara langsung,baik pelaksana kerja maupun tenaga pelaksana tehnik nya semua merupakan rekanan langsung kepala sekolah sebagai penanggung jawab P2SP, hal ini dilakukan agar masyarakat tidak mendapatkan informasi yang real tentang pelaksanaan pembangunan revitalisasi sekolah tersebut. 

Diduga kuat bahwa sistym ini juga diketahui oleh dinas pendidikan kota Medan, badan pemeriksa keuangan ( BPK ) Medan, dan inspektorat untuk pendidikan kota Medan. Saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media online perihal RAB pekerjaan bantuan pemerintah  revitalisasi sekolah tersebut,terkesan tertutup rapat .baik dari P2SP, KADIS PENDIDIKAN KOTA MEDAN,PPID KOTA MEDAN, PPK revitalisasi bantuan pemerintah tersebut. 

Hingga berita ini diterbitkan pihak P2SP tidak bisa memberikan jawaban dengan benar terhadap penyebab keterlambatan pelaksanaan pekerjaan bantuan pemerintah untuk Revitalisasi sekolah tersebut baik SMPN45 Medan dan SMPN 33 Medan . Harapan masyarakat pemerintah kota Medan  sebagai penerima  kuasa penuh pelaksanaan bantuan pemerintah revitalisasi sekolah TA 2026 ini agar melakukan kontrol yang melekat,guna menghindari penyalah gunaan anggaran yang telah di gelontorkan dari APBN oleh  DIRJEN PENDIDIKAN NASIONAL untuk bantuan pemerintah dalam hal revitalisasi sekolah.( Team ).

Posting Komentar

0 Komentar