Ticker

6/recent/ticker-posts

Jelang Pilkades Subulussalam: Syarat Domisili 3 Tahun Bagi Calon Kepala Desa, 6 Bulan Bagi Pemilih — Aturan Jelas di Parwal dan Qanun


 
SUBULUSSALAM — Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kota Subulussalam, banyak masyarakat ternyata belum memahami secara utuh ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Wali Kota (Parwal) serta landasan Qanun Aceh terkait syarat pencalonan dan hak memilih. Aturan sudah tertulis tegas dan tidak bisa ditawar.
 
Berdasarkan ketentuan yang tercantum jelas dalam Parwal tersebut — terperinci pada pasal/syarat huruf terkait domisili — disebutkan secara mutlak:
 
 Calon Kepala Desa: Wajib berdomisili minimal 3 TAHUN berturut-turut tanpa putus dan tidak pindah-pindah di desa tempat bersangkutan mencalonkan diri. Bukan sekadar tercatat di KTP saja, melainkan tinggal menetap secara nyata dalam kurun waktu tersebut.
 
 Pemilih: Syarat domisili untuk memiliki hak memilih adalah minimal 6 BULAN bertempat tinggal di desa yang bersangkutan.
 
Awak media pun telah mengonfirmasi langsung ketentuan ini kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Kampong Kota Subulussalam. Pihak Kadis menegaskan: aturan tidak berbelit. Calon wajib 3 tahun, pemilih cukup 6 bulan. Sesuai Parwal yang berlaku.
 
 Aturan Adalah Panglima
 
Ketentuan ini bukan buatan sesaat, melainkan telah tertuang resmi dalam Peraturan Wali Kota yang merujuk pada Qanun Aceh. Artinya — siapa pun yang maju sebagai calon dan tidak memenuhi syarat domisili 3 tahun penuh tanpa putus, secara hukum belum memenuhi syarat. Tidak ada kompromi. Tidak ada "hampir".
 
Masyarakat patut bertanya: Apakah nanti di lapangan syarat ini benar-benar ditegakkan? Apakah ada calon yang sebenarnya baru pindah sebentar lalu mengaku sudah lama di sana? Transparansi sangat diperlukan agar tidak ada yang lolos dengan alasan "sedikit kurang tidak apa-apa".
 
Pilkades adalah hak warga, tetapi juga pertanggungjawaban aturan. Jangan sampai syarat tertulis cuma hiasan kertas. 3 tahun untuk calon, 6 bulan untuk pemilih — begitulah ketentuan, begitulah yang harus ditegakkan. Semua pihak wajib patuh pada Parwal dan Qanun. Tanpa pengecualian.(IP)

Posting Komentar

0 Komentar