Ticker

6/recent/ticker-posts

PPPK Kota Subulussalam: Status Dialihkan ke Pusat, Gaji Nanti Dibayar Siapa? Ini Penjelasannya


SUBULUSSALAM — Kabar mengenai pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemerintah daerah menjadi pegawai pemerintah pusat kini menjadi sorotan, termasuk bagi ratusan PPPK di Kota Subulussalam, Aceh. Masyarakat dan para pegawai pun bertanya-tanya: jika dialihkan ke pusat, bagaimana dengan gajinya?
 
Apa Kebijakannya?
 
Berdasarkan kesepakatan pemerintah bersama DPR RI pada 18 Agustus 2026, status kepegawaian PPPK —terutama guru dan tenaga kependidikan— akan dipindahkan dari daerah menjadi pegawai pemerintah pusat. Hal ini ditegaskan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
 
Artinya:
 
- Status kepegawaian berpindah dari Pemko Subulussalam ke kewenangan pemerintah pusat
- Gaji dan tunjangan nantinya akan dibayar dari APBN (Anggaran Pusat), bukan lagi dari APBD Kota Subulussalam
- Pemko tidak lagi menanggung beban gaji PPPK tersebut, sehingga anggaran daerah bisa dialihkan untuk kebutuhan pembangunan lain 
 
 Bagaimana Mekanisme Pembayaran Gajinya?
 
Saat Ini Setelah Dialihkan ke Pusat 
✅ Dibayar dari APBD Pemko Subulussalam ✅ Dibayar dari APBN / Anggaran Pusat 
Sebagian disokong dana transfer pusat (TKD/DAU) Sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat 
Rentan keterlambatan jika anggaran daerah ketat Lebih terjamin, standar gaji seragam di seluruh Indonesia[__LINK_ICON] 
 
Kapan Mulai Diberlakukan?
 
- Tahapan pengalihan sedang berjalan, data kepegawaian sedang dikumpulkan pemerintah pusat
- Mulai efektif diproyeksikan tahun 2027
- PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, dan ke depannya bisa mengikuti seleksi menjadi PNS
 
 Untuk PPPK di Kota Subulussalam
 
Pemerintah Aceh pun telah menyambut baik kebijakan ini. Kadisdik Aceh menyebutkan pengalihan ke pusat akan membuat gaji PPPK sama di seluruh Indonesia, menghilangkan ketimpangan antar daerah .
 
Namun perlu dipahami:
 
- Pengalihan ini terutama mencakup PPPK guru dan tenaga kependidikan; formasi lain masih dalam pembahasan
- Guru PPPK tetap bertugas di sekolah masing-masing, tidak harus pindah tempat mengajar
- Sampai proses pengalihan resmi selesai, gaji tetap dibayar Pemko Subulussalam sesuai ketentuan yang berlaku
 
 Kesimpulan
 
Ya, PPPK Subulussalam nanti gajinya dibayar pemerintah pusat melalui APBN, bukan lagi dari anggaran kota. Beban keuangan Pemko berkurang, nasib kesejahteraan PPPK lebih terjamin dan standar gaji akan merata di seluruh Indonesia. Namun proses ini bertahap dan belum berjalan sepenuhnya saat ini .(IP)

Posting Komentar

0 Komentar