Ticker

6/recent/ticker-posts

Di Manakah Keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kota Subulussalam?


SUBULUSSALAM — Kota Subulussalam sejak lama dikenal memiliki potensi pertanian yang besar. Sawah, lahan pertanian, perkebunan rakyat, serta sumber daya alam lainnya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat setempat. Namun di tengah pesatnya perkembangan perkebunan dan perubahan fungsi lahan yang terus terjadi, muncul sebuah pertanyaan mendasar yang patut dijawab secara terbuka: Di manakah sebenarnya keberadaan lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Subulussalam?
 
Pertanyaan ini bukan bermaksud menyalahkan siapa pun, melainkan hak warga negara yang wajar, karena menyangkut kepentingan pangan, keberlangsungan hidup petani, tata ruang wilayah, serta masa depan seluruh masyarakat Subulussalam.
 
Kebijakan Sudah Ada, Namun Data Belum Terbuka
 
Berdasarkan data resmi Pemerintah Kota Subulussalam, Peraturan Wali Kota Nomor 25 Tahun 2022 telah ditetapkan pada 19 April 2022 dengan materi perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Kebijakan ini berasal dari usulan Dinas Pertanian, yang berarti secara aturan pemerintah daerah telah memberikan perhatian terhadap perlindungan lahan pangan. Namun satu pertanyaan besar tetap menggantung: Di mana lokasi sebenarnya lahannya? Berapa luas pastinya? Kampong mana saja yang termasuk? Bagaimana batas-batasnya? Dan apa kondisinya saat ini?
 
Sebuah peraturan tidak akan berguna jika hanya tersimpan rapi di lemari pemerintahan. Peraturan harus terlihat manfaatnya di lapangan. Jika Perwal tersebut benar-benar menetapkan kawasan yang dilindungi, maka masyarakat berhak mengetahui: apakah sudah tersedia peta LP2B? Apakah ada daftar kampong dan daftar bidang tanahnya? Apakah lahan tersebut masih ditanami pangan atau sudah beralih fungsi?
 
Angka 1.855,50 Hektare, Di Mana Letaknya?
 
Hal ini menjadi semakin penting ketika merujuk pada Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang mencatat Kota Subulussalam memiliki kawasan LP2B seluas 1.855,50 hektare. Angka resmi ini tentu menimbulkan pertanyaan publik: Di manakah 1.855,50 hektare itu berada? Apakah sudah dipetakan hingga tingkat kampong? Apakah sudah disinkronkan dengan data Kantor Pertanahan/BPN? Apakah pemilik tanah sudah diberitahu bahwa lahannya masuk kawasan lindung? Dan apakah lahan itu masih utuh atau sudah tergerus?
 
Jangan Hanya Menjaga Angka, Tapi Jaga Lahannya Juga
 
Perlindungan LP2B bukan sekadar menjaga angka luas di atas kertas. Yang harus dilindungi adalah tanahnya, petaninya, airnya, irigasinya, serta keberlanjutan hidup masyarakat pertanian. Jika lahan yang ditetapkan terus berkurang tanpa penjelasan, maka perlindungan itu hanya nama saja. Membuka lahan sawah baru tidak semudah mengubah peraturan — butuh air, irigasi, tanah yang sesuai, tenaga, dan biaya besar. Oleh karena itu, mempertahankan sawah yang sudah ada jauh lebih bijak daripada membiarkannya hilang lalu berjanji membuat yang baru.
 
Pemerintah Diminta Buka Data Secara Transparan
 
Masyarakat meminta Pemko Subulussalam membuka informasi secara terbuka setidaknya mengenai: luas pasti LP2B, sebaran per kampong, peta kawasan, daftar bidang tanah, data kesesuaian dengan BPN, luas yang masih aktif ditanami, serta luas yang sudah berubah fungsi dan alasannya. Keterbukaan bukan rahasia negara, justru dibutuhkan agar masyarakat ikut menjaga lahan bersama-sama.
 
Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan kesejahteraan petani. Jangan hanya meminta petani mempertahankan sawah, sementara biaya produksi naik, harga panen tidak menguntungkan, dan irigasi terbengkalai. Melindungi LP2B harus beriringan dengan melindungi kehidupan petani.
 
Jangan Sampai Sawah Tinggal Kenangan
 
Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bentuk kepedulian masyarakat. Jika data sudah lengkap, mari dibuka. Jika belum, segera diselesaikan. Jika ada yang berubah fungsi, jelaskan prosesnya. Jika masih produktif, mari dijaga bersama.
 
Jangan sampai generasi mendatang hanya mengenal sawah Subulussalam dari foto dan cerita orang tua. Kita tidak boleh hanya menjaga angka di dokumen, tetapi melupakan tanah yang memberi makan kita semua. Oleh karena itu, sudah saatnya pertanyaan dijawab: "Di manakah 1.855,50 hektare LP2B Kota Subulussalam itu berada?" Jawabannya sangat menentukan masa depan pangan kita semua.
 
(IP)
 
 

Posting Komentar

0 Komentar