Langsa — mitra86sergap. com
Rumah Sakit Umum (RSU) Cut Meutia PTPN I Langsa yang berdiri sejak tahun 1984 sebagai rumah sakit induk untuk melayani kesehatan karyawan PTPN -I dan Pasien Umum kini kembali menjadi sorotan publik.
Sejak tahun 2013, pengelolaan rumah sakit ini berada di bawah anak perusahaan PT Cut Meutia Medika Nusantara, dengan status sebagai RS Tipe C di Kota Langsa.
Dari segi layanan kesehatan masyarakat, RSU Cut Meutia dinilai cukup baik dan banyak dikunjungi pasien dari dalam maupun luar daerah. Namun, di balik itu tersimpan persoalan serius terkait ketenagakerjaan.
Advokat senior Muslim A Gani SH. MH. CPM menyoroti adanya kontrak kerja yang tidak sesuai dengan regulasi, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan beserta perubahan dalam UU Cipta Kerja.
“Kontrak kerja tidak boleh merugikan salah satu pihak. Jika ada klausul kontrak yang bertentangan dengan hukum, klausul tersebut bisa dianggap batal demi hukum,” tegas Muslim A Gani dengan mitra86 disaat kopi sore bersama disalah satu warkop kota Langsa, selasa(11/8)
Menurut data yang dihimpun dari sejumlah tenaga medis maupun non-medis di RSU Cut Meutia, upah yang diterima di duga masih jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Regional (UMR).
Kondisi ini dinilai tidak patut, mengingat RSU Cut Meutia merupakan salah satu rumah sakit rujukan yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Upah yang sangat tidak layak ini jelas melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja. Pengelola rumah sakit sudah seharusnya menyesuaikan kembali penghasilan mereka sesuai standar yang berlaku,” ungkap Muslim A Gani
Selain persoalan upah, isu lain yang mencuat adalah hak profesional tenaga medis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Dokter dan tenaga kesehatan seharusnya mendapatkan kompensasi yang layak atas jasa medis yang diberikan.
“Rumah sakit sebagai institusi publik wajib tunduk pada regulasi pelayanan kesehatan, termasuk transparansi penghasilan tenaga medis. Hak profesional dokter harus dijamin, bukan justru dikurangi dengan kontrak yang merugikan,” tambahnya.
Muslim A Gani menekankan bahwa RSU Cut Meutia perlu melakukan reformasi internal dalam pengaturan ketenagakerjaan. Transparansi penghasilan, penyesuaian upah sesuai UMP/UMR, serta perlindungan hak cuti dan jaminan kerja harus segera diterapkan.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal moral dan keadilan bagi tenaga medis dan non-medis yang menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di RSU Cut Meutia itu,dan Kantor Hukum Muslim A Gani, SH. MH. CPM siap bila diminta jadi PH Tenaga kerja yang tertindas oleh pimpinan PT. CMMN"pungkas Advokat senior itu menutup pembicaraan kami
(Red)

.png)
0 Komentar