Mitra86sergap.com, Medan
19 Juni 2026 -- Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan kembali menjadi sorotan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Tahun Anggaran 2025 mengungkap adanya potensi kekurangan penerimaan retribusi pelayanan kebersihan sebesar Rp482.689.525.
Potensi tersebut disebut berasal dari ketidaksesuaian klasifikasi 163 wajib retribusi yang tersebar di 14 kecamatan di Kota Medan.
Temuan itu memunculkan tanda tanya besar mengenai akurasi pendataan objek retribusi dan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.
Belum selesai persoalan tersebut, muncul pula informasi mengenai dugaan terganggunya operasional armada pengangkut sampah akibat persoalan BBM. Kondisi ini menjadi perhatian karena anggaran pengadaan BBM DLH Kota Medan Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp15,39 miliar.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, redaksi telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan kepada publik.
Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Wali Kota Medan dan Inspektorat Kota Medan diminta segera turun tangan untuk memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius.
Apabila ditemukan adanya oknum yang lalai menjalankan tugas, tidak melaksanakan rekomendasi audit, atau menyebabkan potensi penerimaan daerah tidak tergali secara optimal, maka tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku dinilai perlu dilakukan.
Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah dikelola dan bagaimana pemerintah menjamin setiap potensi PAD tidak hilang akibat lemahnya pengawasan.
(Adi/Tim)





0 Komentar