Mitra86sergap.com, Medan
19 Junin 2026 – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan potensi kekurangan penerimaan daerah dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusinya yang mencapai sekitar Rp1.236.996.749.
Nilai tersebut berasal dari sejumlah bangunan usaha, bangunan pendidikan, hingga papan reklame yang disebut telah berdiri namun belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan belum dikenakan kewajiban retribusi sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang diperoleh, terdapat 16 bangunan tempat usaha yang telah beroperasi namun belum diterbitkan PBG dengan potensi retribusi sekitar Rp1.064.652.200. Selain itu, terdapat bangunan pendidikan dengan potensi retribusi sekitar Rp56.844.549, serta 12 bangunan papan reklame yang disebut belum memiliki PBG dengan potensi retribusi sekitar Rp115.500.000.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan.
Padahal, kewajiban memiliki PBG telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung yang dibangun wajib memenuhi persyaratan administrasi berupa Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pelaksanaan konstruksi.
Apabila bangunan tidak memenuhi ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, pembatasan kegiatan pemanfaatan bangunan, pembekuan hingga pencabutan persetujuan bangunan gedung sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperoleh penjelasan yang berimbang, redaksi telah melayangkan Surat Konfirmasi dan Permohonan Klarifikasi kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan. Surat tersebut diterima dan ditandatangani oleh salah seorang pegawai bernama M. Haris pada 10 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, redaksi meminta penjelasan mengenai temuan BPK, mekanisme pengawasan bangunan, proses penerbitan Keterangan Rencana Kota (KRK), langkah tindak lanjut rekomendasi BPK, hingga evaluasi internal terhadap sistem pengawasan bangunan yang belum mengantongi PBG.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan, John Ester Lase, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi kepada redaksi.
Sikap diam tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait bagaimana bangunan-bangunan tersebut dapat berdiri dan beroperasi tanpa adanya kepastian administrasi bangunan sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sejumlah pihak juga meminta agar Wali Kota Medan dan Inspektorat Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas PKPCKTR Kota Medan beserta jajarannya, khususnya terkait fungsi pengawasan dan pengendalian bangunan gedung.
Menurut pengamat tata kelola pemerintahan, apabila temuan BPK tersebut tidak segera ditindaklanjuti, bukan hanya berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga dapat menimbulkan preseden buruk terhadap kepatuhan perizinan bangunan di Kota Medan.
Masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Medan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK sekaligus memastikan seluruh bangunan yang berdiri di wilayah Kota Medan mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Wali Kota Medan dan Inspektorat Kota Medan diharapkan segera melakukan evaluasi serta audit internal terhadap sistem pengawasan PBG guna memastikan tidak terjadi kelalaian, pembiaran, maupun dugaan praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Adi/Tim)





0 Komentar