Mitra86sergap.com, Medan
11 Mai 2026 – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2025 mengungkap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan retribusinya dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Temuan tersebut menyeret perhatian serius terhadap kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan dalam pengawasan serta penertiban bangunan yang telah berdiri namun diduga belum mengantongi izin PBG dan belum dipungut retribusinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan auditor BPK melalui uji petik observasi lapangan, pengukuran luasan bangunan, konfirmasi kepada pemilik maupun pengelola tempat usaha, serta monitoring oleh Dinas PKPCKTR Medan, ditemukan adanya sejumlah bangunan yang belum memenuhi kewajiban administrasi perizinan bangunan gedung.
BPK mencatat terdapat 16 bangunan tempat usaha yang telah berdiri namun belum diterbitkan izin PBG dan belum dipungut retribusi PBG sebesar Rp1.064.652.200.
Selain itu, terdapat bangunan tempat pendidikan yang telah berdiri namun belum diterbitkan PBG dan belum dipungut retribusi sebesar Rp56.844.549.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan 12 bangunan papan reklame yang disebut belum memiliki izin PBG dan belum dipungut retribusinya dengan nilai mencapai Rp115.500.000.
Total potensi kekurangan penerimaan daerah dari sektor tersebut disebut mencapai sedikitnya Rp1.236.996.749.
Dalam hasil wawancaranya, BPK menyebut sejumlah pengelola maupun penanggung jawab bangunan mengaku belum mengajukan permohonan PBG karena tidak mengetahui kewajiban penerbitan PBG sebelum pembangunan dilakukan. Sebagian lainnya disebut terkendala melengkapi persyaratan administrasi.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan menyatakan bangunan tempat pendidikan tersebut telah melakukan pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai syarat permohonan PBG dan masih dalam proses peninjauan lebih lanjut oleh Dinas PKPCKTR. Permohonan PBG disebut baru akan diproses setelah dokumen KRK diterbitkan.
Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan adanya potensi kekurangan penerimaan retribusi PBG yang dinilai berdampak langsung terhadap optimalisasi PAD Kota Medan.
Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025;
- Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pelaksanaan konstruksi dilakukan.
Apabila kewajiban tersebut diabaikan, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara pembangunan, pembekuan persetujuan bangunan, pencabutan izin, hingga denda administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, apabila ditemukan unsur kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau potensi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah, maka penanganannya dapat mengacu pada ketentuan hukum pidana dan tindak pidana korupsi sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Tim awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PKPCKTR Medan, Jhon Ester Lase, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (8/05/2026) terkait tindak lanjut hasil audit BPK pada SKPD yang dipimpinnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan maupun klarifikasi resmi.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Red/Tim)
Sumber:
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.





0 Komentar