TAPAKTUAN – Dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Aceh Selatan kembali menjadi sorotan publik.
Sejumlah proyek yang tersebar di wilayah Kluet, Bakongan hingga Trumon disebut bermasalah dan diduga tidak berjalan sesuai spesifikasi teknis.
Ketua Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS), T. Sukandi, menilai aparat penegak hukum (APH) harus segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran proyek SPAM tahun 2024–2025 tersebut.
“Pertanyaan publik hari ini cuma satu, beranikah Polres Aceh Selatan dan Kejari Tapaktuan mengusut tuntas dugaan korupsi proyek SPAM ini?” kata Sukandi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, sejumlah jaringan SPAM yang dibangun di beberapa kecamatan diduga mengalami kerusakan meski proyek belum lama selesai dikerjakan.
Ia menyebut ada pipa bocor, sambungan tidak berfungsi hingga air yang tidak mengalir ke masyarakat.
“For-PAS menerima banyak keluhan dari masyarakat. Ada proyek yang disebut gagal uji fungsi, tetapi proses administrasi seperti PHO tetap terbit. Ini yang harus dibuka secara terang,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, mulai dari kedalaman penanaman pipa hingga kualitas material yang digunakan.
“Kalau benar pekerjaan dilakukan asal-asalan, tentu harus diperiksa siapa yang bertanggung jawab, mulai dari kontraktor, pengawas hingga pihak yang meloloskan pekerjaan,” tegasnya.
Sukandi juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket proyek SPAM tahun anggaran 2024–2025 untuk menghitung potensi kerugian negara.
Ia mendesak Polres Aceh Selatan dan Kejaksaan Negeri Tapaktuan segera memberikan penjelasan kepada publik terkait tindak lanjut laporan masyarakat yang selama ini telah ramai disuarakan melalui media.
“Air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Kalau proyek air saja diduga dikorupsi, maka yang dirugikan rakyat banyak. Jangan sampai hukum kalah oleh permainan proyek,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Selatan maupun Kejari Tapaktuan terkait tudingan tersebut.
Sumber:FOR--PAS.
Pewarta:IP





0 Komentar