Ticker

6/recent/ticker-posts

Potensi Kebocoran PAD Mengemuka, Dua Bangunan di Sei Sikambing B Diduga Belum Miliki PBG, Wali Kota Medan Diminta Perketat Pengawasan

Mitra86sergap.com, Medan 

Dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi perizinan bangunan kembali menjadi sorotan di Kota Medan. Dua unit bangunan di Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, terindikasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat proses pembangunan masih berlangsung.

Berdasarkan pantauan tim awak media pada Rabu (29/4/2026), aktivitas konstruksi terlihat aktif di dua lokasi, yakni di Jalan Bangun No. 77, Kelurahan Sai Sikambung B, Kecamatan Medan Sunggal, dan Jalan Rajawali No. 75, Kelurahan Sai Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Namun, di kedua titik tersebut tidak tampak papan informasi perizinan yang lazim dipasang sebagai bentuk transparansi publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tingkat kepatuhan terhadap aturan, sekaligus berpotensi berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi dan pajak bangunan.

Mengacu Regulasi yang Berlaku

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap kegiatan pembangunan wajib terlebih dahulu mengantongi PBG. Ketentuan teknisnya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari penghentian sementara pekerjaan hingga pembongkaran, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Sementara itu, aspek retribusi daerah sebagai bagian dari PAD diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Konfirmasi Masih Berlangsung

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Camat Medan Sunggal Irfan Abdilla, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, John Ester Lase, dan Gomgom Kordinator Perkim untuk Kecamatan, serta Kasatpol PP Kota Medan Muhammad Yunus, masing-masing Melalui Pesan WhatsApp, walaupun terkirim sudah ceklis (2) dua, dan Konfirmasi wartawan ini dinilai menjadi Alergi bagi pejabat tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan informasi.

Pengawasan Diminta Lebih Optimal

Minimnya informasi resmi di lapangan dinilai dapat memunculkan persepsi publik terkait lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan.

Wali Kota Medan didorong untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengawasan perizinan, guna memastikan tidak ada potensi pelanggaran yang berimplikasi pada kerugian daerah maupun menurunnya kepercayaan publik.

Penegakan Harus Proporsional

Penegakan aturan terkait PBG diharapkan dilakukan secara tegas namun tetap proporsional, mengedepankan asas kehati-hatian, transparansi, serta kepastian hukum. Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban tata ruang sekaligus memastikan iklim pembangunan yang sehat dan tertib di Kota Medan.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar