TAPAKTUAN - Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) melontarkan kritik keras terhadap tata kelola Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Yulidin Away Tapaktuan.
Lembaga itu menilai fungsi Dewan Pengawas (Dewas) tidak berjalan sebagaimana mestinya dan berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua For-PAS, T Sukandi, menyebutkan bahwa Dewan Pengawas saat ini hanya berfungsi secara formalitas karena tidak didukung perangkat kelembagaan yang diwajibkan oleh regulasi.
“Tidak dibentuknya Sekretaris Dewan Pengawas merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip tata kelola yang baik. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi berdampak langsung pada lumpuhnya fungsi pengawasan,” ujar Sukandi.
Ia menegaskan, keberadaan dan peran Dewan Pengawas telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang menempatkan Dewas sebagai organ strategis dalam menjamin mutu pelayanan, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.
Lebih lanjut, dalam konteks rumah sakit daerah yang menerapkan pola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pengaturan Dewan Pengawas dipertegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Sukandi menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, komposisi Dewan Pengawas tidak boleh sembarangan dan harus memenuhi unsur-unsur tertentu, yakni:
- unsur pemerintah daerah (sebagai representasi pemilik rumah sakit),
- unsur profesional atau tenaga ahli di bidang kesehatan atau manajemen rumah sakit,
- dan unsur masyarakat yang memiliki integritas serta kepedulian terhadap pelayanan publik.
“Komposisi ini penting untuk menjamin adanya keseimbangan (checks and balances). Jika hanya didominasi satu unsur atau tidak lengkap, maka independensi Dewan Pengawas diragukan,” kata dia.
Selain komposisi, jumlah anggota Dewan Pengawas juga diatur, umumnya terdiri dari 3 hingga 5 orang, dengan satu orang sebagai ketua merangkap anggota.
Masa jabatan, mekanisme pengangkatan, hingga persyaratan integritas dan kompetensi juga diatur secara ketat dalam regulasi.
Tak hanya itu, Sukandi menekankan bahwa dalam aturan tersebut juga ditegaskan kewajiban penyediaan sekretariat Dewan Pengawas untuk mendukung fungsi administratif, pelaporan, dan koordinasi.
“Jika sekretariat tidak dibentuk, maka secara hukum fungsi Dewan Pengawas tidak dapat berjalan optimal. Ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap tata kelola BLUD,” ujarnya.
Ia juga kembali menyoroti tidak dijalankannya hak keuangan Dewan Pengawas yang seharusnya diberikan sesuai ketentuan remunerasi BLUD.
“Dalam pedoman BLUD, honorarium Dewan Pengawas diatur proporsional, bahkan dapat mencapai sekitar 40 persen dari penghasilan Direktur. Jika ini diabaikan, maka selain melanggar aturan, juga berpotensi melemahkan independensi pengawas,” kata Sukandi.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi melanggar prinsip good governance, khususnya transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam pengelolaan rumah sakit daerah.
For-PAS mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk menata ulang komposisi Dewan Pengawas sesuai regulasi, membentuk sekretariat, serta memastikan seluruh hak dan kewajiban dijalankan.
“Kami minta ini segera dibenahi. Jangan sampai rumah sakit daerah berjalan tanpa sistem pengawasan yang sah dan kuat secara hukum,” ucap Sukandi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Yulidin Away belum memberikan tanggapan resmi terkait hal tersebut.
Sumber : FOR-- FAS
Pewarta:IP





0 Komentar