TAPAKTUAN – Rumah Sakit Umum dr H Yuliddin Away (RSUYA) Tapaktuan menghadapi masalah serius setelah BPJS Kesehatan menolak membayar seluruh klaim pelayanan pasien selama periode 45 hari. Penolakan ini dipicu karena rumah sakit tersebut dinyatakan beroperasi tanpa memiliki Surat Izin Operasional (SIO) yang sah, dengan potensi kerugian keuangan ditaksir mencapai sekitar 15 milyar rupiah.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki, RSUYA resmi mendapatkan izin operasional sebagai rumah sakit kelas B dari Dinas Perizinan Terpadu Provinsi Aceh pada tanggal 08 Februari 2021, dengan masa berlaku selama 5 tahun. Seharusnya, izin tersebut berakhir tepat pada 08 Februari 2026 dan wajib diperpanjang sebelum tanggal kadaluwarsa.
Namun, manajemen rumah sakit terlambat mengurus proses perpanjangan izin. Akibatnya, surat izin operasional yang baru baru berhasil diterbitkan pada 26 Maret 2026. Kondisi ini menciptakan celah waktu selama 45 hari, yaitu terhitung mulai 09 Februari hingga 25 Maret 2026, di mana RSUYA secara resmi tidak memiliki legalitas operasional meskipun tetap melayani pasien dan melakukan seluruh aktivitas pelayanan kesehatan.
Karena dianggap beroperasi di luar ketentuan hukum, BPJS Kesehatan mengambil sikap tegas dengan tidak bersedia mencairkan seluruh pembayaran klaim yang diajukan selama periode tanpa izin tersebut. Nilai total klaim yang ditolak mencapai angka fantastis, yang kini menjadi beban berat bagi keuangan institusi pelayanan kesehatan milik masyarakat ini.
Dampak dari penolakan pembayaran ini mulai terasa secara nyata. Kondisi keuangan RSUYA terancam kolaps, sehingga menyebabkan keterlambatan bahkan kegagalan dalam pembayaran berbagai kebutuhan operasional. Di antaranya adalah tunggakan pembayaran obat-obatan, bahan medis habis pakai, serta tertundanya pembayaran jasa tenaga medis dan paramedis yang telah bekerja melayani masyarakat.
Lebih jauh lagi, aktivitas operasional tanpa izin tersebut membawa konsekuensi hukum yang berat. Tindakan manajemen RSUYA dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, terutama yang diatur dalam Pasal 62 yang mengatur sanksi bagi pelanggaran ketentuan perizinan. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, yang dapat berujung pada tuntutan pidana bagi pihak yang bertanggung jawab.
Hingga saat ini, pihak manajemen rumah sakit belum memberikan pernyataan resmi terkait upaya penyelesaian masalah ini. Masyarakat berharap agar segera ada solusi agar layanan kesehatan di RSUYA tidak terganggu dan hak tenaga kesehatan serta mitra pemasok dapat terpenuhi dengan baik.
Sumber: T. Sukandi For-Pas
Pewarta: IP





0 Komentar