Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaku Curas Disertai Pencabulan Diamankan Polres Tebingtinggi



Satreskrim Polres Tebingtinggi berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.

“Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekira pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Soekarno Hatta Kota Tebingtinggi – Sumut. Korban merupakan seorang perempuan berusia 21 tahun, diserang oleh terduga pelaku yang masuk ke dalam kamar dengan menutup sebagian wajahnya”, ungkap Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., pada Senin (4/5/2026).

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Terduga pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh ke tempat tidur, mengancam menggunakan obeng, menutup mulut korban dengan handuk, serta mencekik leher korban.

Terduga pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada tangan, luka memar, luka gores pada wajah dan perut, serta luka robek pada bagian bibir.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi pada hari yang sama. Menindak lanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, pada Sabtu malam sekira pukul 21.30 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MSP (34), di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan salah satu minimarket. Dari interogasi petugas, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu obeng gagang kuning yang digunakan untuk mencongkel pintu, satu jaket (hoodie), satu celana jeans panjang warna hitam, serta satu topi warna abu-abu yang digunakan saat melakukan aksi.

“Begitu laporan diterima, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama”, lanjut Kasat Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap terduga pelaku dijerat dengan pasal percobaan pencurian dengan kekerasan yang disertai perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar