Dua (2) orang pria terduga pelaku kasus pencurian di Seibamban diamakan Satreskrim Polres Serdangbedagai (Sergai). Kedua terduga pelaku yakni AT alias A, (26), dan RR alias R, (29), keduanya warga Kec. Seibamban Kab. Sergai – Sumut, ditangkap pada Senin (04/05/2026) sekira pukul 15.00 WIB, di Dusun IV Desa Pon Kec. Seibamban Kab. Sergai – Sumut.
Keduanya diamankan berikut barang bukti berupa, 1(Satu) buah kotak HP Realme C61 warna kuning, 1(Satu) buah kotak Baterai Sp. Motor, dan 1(Satu) buah kaki parutan kelapa.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (31/01/2026) sekira pukul 02.30 WIB, di Dusun XV kampung Jati Desa Seibamban Kec. Seibamban Kab. Sergai, yang dialami korban sekaligus pelapor, Siti Aisyah Sipayung, Perempuan, (55), warga Dusun XV Kampung Jati Desa Seibamban Kec. Seibamban Kab. Sergai. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 4.500.000 (Empat juta lima ratus rupiah), dan membuat Laporan Polisi Nomor : LP / B / 40 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.
Informasi menyebutkan, kronologis singkat kejadian, dimana hal ini berawal pada Jumat, (30/01/2026) sekira pukul 20.00 WIB, dimana pelapor bersama cucu pelapor pergi menghadiri peringatan Isra Mi’raj di Masjid Nurul Hidayah di Dusun XV Kampung Jati Desa Seibamban, dan pada pukul 23.00 WIB pelapor pulang kerumah dan langsung istirahat /!tidur.
Kemudian pada hari Sabtu (31/01/2026) sekira pukul 02.30 WIB, cucu pelapor membangunkan pelapor untuk mendampingi buang air kecil, lalu pelapor melihat pintu dapur terbuka dan melihat tutup dispenser, HP merek Realme C61 saat di charge, baterai dan mesin semprotan, cetakan dan bakaran bolu, mesin parutan kelapa sudah tidak ada (hilang).
lalu pada pagi harinya pelapor mencari di sekitaran rumah dan menemukan stik semprotan mesin semprotan dan dispenser tercecer tinggal di belakang Rumah. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Adapun kronologis penangkapan bermula pada Senin (04/05/2026) Kasat Reskrim AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., melakukan serangkaian Penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan perkara Tindak Pidana tersebut.
Kemudian pada hari Senin (04/05/2026) sekira pukul 15.00 WIB, Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap berinisial AT alias A di Dusun IV Desa Pon Kec. Seibamban Kab. Sergai.
Kanit I Pidum Satreskrim IPDA Hendri Ika Panduwinata, S.H., M.H., menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap tersangka AT alias A, bahwa adapun teman tersangka pada saat melakukan pencurian tersebut bersama rekannya berinisial RR alias R.
Selanjutnya Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka R R als R, dan pada pukul 23.30 WIB Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RR alias R di rumahnya di Dusun XV Kampung Jati Desa Seibamban Kec. Seibamban Kab. Sergai.
Kemudian kedua tersangka di bawa ke kantor Satreskrim Polres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H, dalam keterangannya, di Makopolres Sergai, Selasa (05/05/2026), menambahkan kedua terduga pelaku melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dari UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Dengan Ancaman Pidana kurungan penjara paling lama 7 Tahun, pungkasnya.(QDRI)





0 Komentar