KUANTANSINGINGI,– mitra86sergab.com. Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuantan Tengah. Seorang pria berinisial NM (31) berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke luar daerah, Rabu (22/4/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan sekira pukul 23.43 WIB di sebuah kontrakan di Jalan Ujung Tanah, Gang Dalam Gadung, Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.
Kasus ini bermula pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Pelapor Darminto Pakpahan, seorang wiraswasta, mengalami kerugian akibat dugaan penggelapan hasil penjualan buah kelapa sawit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku Nopriyan Mahendra diduga mengambil alih dokumen delivery order dan kartu timbangan dari sopir yang mengantarkan buah sawit ke PT Asia Sawit Makmur Jaya. Selanjutnya, pelaku menerima uang hasil penjualan dari pihak perusahaan melalui kasir secara tunai, namun tidak menyetorkannya kepada pemilik, melainkan menguasainya untuk kepentingan pribadi.
Adapun total kerugian yang dialami korban mencapai Rp54.128.270,- yang berasal dari dua kali transaksi penjualan buah sawit dengan total tonase lebih dari 16 ton.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Satreskrim Polres Kuansing melakukan penyelidikan intensif. Pelaku sempat terdeteksi berada di Kabupaten Indragiri Hilir, kemudian berpindah ke Kota Padang. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku dengan bantuan personel Polsek Lubuk Begalung.
Barang bukti yang diamankan berupa dua lembar kwitansi penjualan buah kelapa sawit masing-masing senilai Rp26.561.770,- dan Rp27.566.500,-.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kuansing untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar IPTU Gerry.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Polres Kuansing mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi serta memastikan setiap proses pembayaran dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur guna menghindari terjadinya tindak pidana serupa.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
Sumber : Release Humas Polres Kuansing .Nomer : 598/IV/HUM.6.1.1/2026
IPTU A. Razak
PS. Kasi Humas Polres Kuansing
Email : humaspolreskuansing1@gmail.com
No HP : +62 812-3372-6363
IG : @humaspolreskuansing
FB : Humas Polres Kuansing
Call center Polri : 110
Editor : Darmayani





0 Komentar