Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Cerenti Tindak Tegas PETI di Sungai Kuantan, Tiga Rakit Dibakar di Desa Pulau Busuk



KUANTANSINGINGI,–mitra86sergab.com. Jajaran Polres Kuantan Singingi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Kali ini, penindakan dilakukan oleh Polsek Cerenti terhadap dugaan aktivitas PETI di Desa Pulau Busuk, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin siang (16/2/2026).

Penindakan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari pemberitaan media online terkait dugaan belasan rakit PETI yang beroperasi di Sungai Kuantan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H langsung memerintahkan personel turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin langsung oleh IPTU Haripin, S.H., (Kasubsektor Inuman) bersama IPDA Toni, S.E., (Kanit Reskrim Polsek Cerenti), BRIPKA Riki Fransisko, BRIGADIR Reza, BRIPDA Rio Prastyo, dan BRIPDA Pernando H. Panjaitan bergerak menuju lokasi sekitar pukul 14.00 WIB menggunakan kendaraan dinas roda dua dan roda empat.

Sekira pukul 14.30 WIB, tim tiba di lokasi dan menemukan tiga unit rakit PETI di Sungai Kuantan, Desa Pulau Busuk. Saat ditemukan, rakit tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Namun, guna mencegah kembali digunakannya sarana tersebut untuk aktivitas ilegal, Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim untuk melakukan penindakan tegas dengan cara membakar rakit PETI di tempat.
Selain melakukan penindakan, personel juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat Desa Pulau Busuk agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan dokumentasi hasil penindakan dan pembuatan laporan resmi.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Feri Padli, S.H., menegaskan bahwa Polres Kuansing tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukumnya.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak besar terhadap kerusakan ekosistem sungai dan membahayakan masyarakat,” tegas IPTU Feri Padli.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga Sungai Kuantan dari aktivitas ilegal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik PETI di wilayahnya.

Dengan langkah tegas dan respons cepat tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah kembali maraknya aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Kuantan Singingi.

Sumber: Humas Polres Kuanta Singingi

( Darmayani)

Posting Komentar

0 Komentar