Polres Batu Bara telah mengamankan seorang laki-laki pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana. Pelaku yang diamankan berinisial IP, 38 tahun, warga Dusun X Desa Mangkai Lama Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kejadian penganiayaan berat ini terjadi pada hari Minggu, 06 Juli 2025, sekira pukul 17.20 WIB di Taman Lima Puluh Lingkungan IV Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Korban Windi Sartika, 33 tahun, seorang ibu rumah tangga, mengalami luka koyak di kening dan lengan tangan kiri atas dan bawah akibat dibacok oleh pelaku menggunakan arit.
Laporan penganiayaan berat ini diterima dari pelapor Bariya, 61 tahun, warga Lingkungan IV Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Setelah menerima laporan, Polres Batu Bara segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Polres Batu Bara telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah arit yang digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban.
Polres Batu Bara akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta pemeriksaan terhadap pelaku. Selanjutnya, Polres Batu Bara akan melengkapi mindik (mind intelligence) dan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A Siahaan, S.I.K, M.H, menyatakan bahwa Polres Batu Bara akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan berat ini. Polres Batu Bara juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.(QDRI)
0 Komentar