SUBULUSSALAM — Panitia Pemilihan Kepala Kampong Serentak Tingkat Kota Subulussalam kini disorot tajam karena dinilai sengaja mengabaikan dan menutup mata terhadap laporan serta aduan yang diajukan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Kampong yang digelar pada Selasa, 1 September 2026 lalu.
Sorotan ini datang dari Kuasa Hukum dua calon Kepala Kampong Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, yaitu Kaya Alim. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Panitia Tingkat Kota terkait dugaan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022 yang diduga dilakukan calon terpilih.
"Kami telah melayangkan surat keberatan dan aduan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampong, baik ke Panitia Kampong Gunung Bakti maupun ke Panitia Tingkat Kota Subulussalam. Namun sampai hari ini, Panitia Tingkat Kota justru saling lempar tanggung jawab dan tidak memberi jawaban apa pun," ujar Kaya Alim, Senin (21/9/2026).
Menurut Kaya Alim, calon nomor urut 1 yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Panitia Kampong tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf p Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 juncto Pasal 21 ayat (2) huruf p Perwal Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, syarat mutlak calon Kepala Kampong adalah terdaftar sebagai warga dan bertempat tinggal di kampong yang bersangkutan paling singkat 3 tahun berturut-turut tanpa putus, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.
"Setelah kami telusuri, calon nomor urut 1 tercatat pernah berdomisili di Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Barat, Sumatera Utara. Baru pindah ke Kampong Gunung Bakti pada 5 Desember 2024. Jika dikaitkan dengan Qanun dan Perwal yang berlaku, jelas ia belum genap 3 tahun berdomisili. Artinya, tidak memenuhi syarat," tegas Kaya Alim.
Aturan juga tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) huruf e Perwal Nomor 35 Tahun 2022, yang menyatakan Tim Monitoring dan Evaluasi Kota wajib melakukan klarifikasi atas laporan Camat dan melaporkan hasilnya kepada Wali Kota paling lambat 7 hari sejak laporan diterima. Namun hingga kini, Panitia Tingkat Kota belum menggelar rapat pembahasan sengketa Pilkampong Gunung Bakti sama sekali.
"Ini sangat janggal. Apakah Panitia Tingkat Kota tidak memahami aturan, atau memang sengaja mengabaikan demi kepentingan tertentu?" tanya Kaya Alim.
Pihaknya meminta Panitia Tingkat Kota segera memberikan kepastian terhadap aduan tersebut, bukan saling lempar jawaban. Jika tidak ditindaklanjuti, pihaknya berencana mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Singkil terhadap Panitia Kampong Gunung Bakti, Panitia Tingkat Kota, dan Wali Kota Subulussalam.
"Insya Allah, dalam minggu ini kami akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Singkil," pungkas Kaya Alim.(IP)****

.png)
0 Komentar