Medan : Menanggapi laporan dari warga, anggota Brimob Polda Sumut memeriksa seorang pria yang mengalami kecelakaan di Tanjung Morawa. Pria tersebut dicurigai membawa sabu. Pada hari Senin, 7 Juli 2025.
Anggota Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatera Utara menunjukkan kepedulian terhadap keamanan warga dan keseriusan dalam memberantas narkoba. Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Brimob dengan sigap mengamankan seorang pria yang diduga menggunakan dan memiliki narkoba.
Pria tersebut mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Sultan Serdang Pasar 8, tepat di depan Gang Proyo, Tanjung Morawa. Kejadian ini berlangsung pada pagi hari, sekitar pukul 05. 30 WIB. Awalnya, Aipda Fatkhur Rochman dan Bripda Wanda Prawanda, dua petugas dari Kompi 2 Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut, menemukan seorang pria tergeletak di pinggir jalan usai kecelakaan tunggal dengan motornya.
Pria itu diketahui bernama Rudi Syahputra, warga Tanjung Morawa Pekan, Gang Datuk. Saat melakukan pertolongan pertama, anggota Brimob menemukan barang-barang mencurigakan di dekat tubuh pria tersebut.
Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan barang bukti yang diduga terkait narkoba, antara lain: - 2 bungkusan besar yang diduga sabu, - 1 bungkusan kecil yang diduga sabu, - 101 butir yang diduga pil terlarang, - 1 unit motor Honda PCX dengan nomor polisi BK 2525 NOA, - 2 unit ponsel, - 1 dompet berisi uang tunai Rp55. 000, dan - 1 tas untuk menyimpan barang-barang tersebut.
Menyadari potensi tindak pidana narkotika, anggota Brimob segera membawa terduga pelaku ke Mako Kompi 2 Batalyon A Pelopor, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Tindakan cepat dan tepat ini membuktikan kesiapan serta integritas anggota Brimob dalam menjaga keamanan dan merespons situasi darurat.
Setelah terduga pelaku diamankan, Komandan Kompi 2 A, Akp Alwi Budi Utomo, melaporkan kejadian ini kepada Komandan Batalyon A, Kompol Mukhtar Iswanto Kadoli, S. I. K. , M. H. , dan satuan terkait. Koordinasi intensif dilakukan dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut, Intelijen Sat Brimob Polda Sumut, serta Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang.
Hal ini bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memperkuat kerjasama antar satuan dalam menangani kasus narkoba yang menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Pada pagi yang sama, terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada tim dari Dit Narkoba Polda Sumut yang dipimpin oleh AKP Gunawan Effendi, S. H. , selaku Kanit 1 Subdit 2 Dit Narkoba, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kegiatan ini membuktikan bahwa Brimob tidak hanya melindungi keamanan masyarakat, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memberantas narkoba. Respons cepat dan profesionalitas anggota Brimob dalam menangani kasus ini mendapat pujian dari warga sekitar, yang merasa lebih aman dan terlindungi. (QDRI)
0 Komentar