ACEH Subulusalam Mitra86 Sergap - Permasalahan Perkebunan PT. Buni Daya Abadi ( BDA ) yang jadi sorotan diduga karena sudah berapa bulan tidak menyetorkan bagi hasil Kebun Plasma kepada Koperasi Bumi Daya Abadi sejak Juni 2023 hingga kini Juni 2024 yang di ketuai oleh Rita, S.P dan Jenul sebagai Bendahara. Sumber : A1news.co.id, 1 Juni 2024, Jum'at (14/6/2024)
Masih dari sumber yang sama, Rita, S.P mengemukakan luas keseluruhan kebun plasma 346,17.Ha sedangkan produktif 108.Ha. dari hasil kebun yang Pruduktif itu kami selaku Masyarakat melalui Koperasi Bumi Daya Abadi diberikan Rp. 48.000.000,- (Delapan Puluh Empat Juta Rupah) per 6 bulan sekali, ujarnya
Guna menyajikan Informasi berimbang sesuai tuntutan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik ( KEJ ), Ramona A1news.co.id belum berhasil mendapatkan sanggahan dari pihak penanggung jawab Perusahaan Perkebunan BDA itu hingga beritanya terbit;
"Di hari yang berbeda kamipun Coba mengkonfirmasi salah satu pihak perkebunan Melalui via WhatsApp no 0813-XXXX-5768, Namun sampai hari ini ( di tanggal liputan ) pihak perusahaan perkebunan PT BDA tidak memberi jawaban sampe berita ini kami sajikan ke meja Redaksi", tulisnya
Diduga Gerah dituding tidak menyalurkan setoran hasil Kebun Plasma hampir 1 (satu) tahun, Manajemen Kebun PT. BDA, Sudarsono di dampingi KTU Kebun, Marlidin menyampaikan kepada (BataNews, 4/6/2024) perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah menjalankan peraturan yang sesuai dengan prosedur, ujar mereka
Disitu Sudarsono juga mengatakan, " kalo sudah belasan tahun seharusnya ada rapat dengan Anggota terkait kepengurusan koperasi yang sudah lama dan setau kami dalam aturan koperasi ada pembaharuan pengurus bila sudah sudah habis jangka waktu nya;
Ini saya dengar pengurus koperasi tidak ada pernah dibuat rotasi pengurus, tidak logika pengurus koperasi Itu - itu saja sampai 13 tahun, artinya ada kecurigaan masyarakat, pengurus koperasi mau Monopoli sehingga sampai 13 tahun belum ada perubahan struktur pengurus", pungkasnya
Untuk lebih memahami Tentang Perkoperasian, dapat dilihat pada Dasar hukum koperasi saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian dan Perubahannya.
Pewarta :ip






0 Komentar