S.Raya-Aceh/Mitra 86 sergap.com
Elpina sekretaris Gampong Alue Itam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Aceh Timur merasa terusik atas pemberitaan miring yang di order oleh salah satu media online pada 28/04/2026 yang berjudul"sekdes merangkap PJ,berakibat ketidak setabilan pemerintahan dan aset Desa jadi tak jelas".Rabu 29/04/2026.
Dalam pemberitaan itu di sebutkan bahwa,Keuchik masa bakti 2019~2025 tidak paham menjalankan pemerintah Gampong,di sinyalir sekdes mengambil alih pengelolaan aset dan dana Desa.
Kemudian gaji perangkat Desa tidak di bayarkan oleh sekdes dan kaur keuangan dan tidak adanya serah terima jabatan,barang inventaris seperti lespeker,leptop,plinter dan sepeda motor kepada Keuchik devinitif.
Atas pemberitaan tersebut yang di tayangkan oleh salah satu media online SIJI Aceh.Com menuai sorotan tajam dari Kordinator Kecamatan(Korcam)Sungai Raya"Mohd.Isa.Ismail"yang juga sebagai kordinator wartawan Investigasi Provinsi Aceh.Pasalnya,berita tersebut di sajikan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak yang di orbitkan(sekdes).
Betapa tidak,setelah media ini menerima informasi dari Forum Keuchik terkait berita tersebut,media ini langsung menggali informasi terhadap sekretaris Desa yang berinisial Elp,ia menyebutkan bahwa berita itu tidak benar pak,itu bohong.
Lanjutnya,masa itu tahun 2019~2025 Keuchik Muhammad Syah atau panggilan akrabnya Keuchik Macho,bukan saya,saya hanya sebagai sekdes yang bertugas bagian adminitrasi Gampong dan bukan sebagai penguasa anggaran.
Ungkapnya.
Masih kata Elp,saya sebagai sekdes dan tidak ada ranah atau tupoksi untuk membangun Desa dan lain sebagainya,itu semua hak Keuchik dan bukan hak sekdes.Ucapnya.
Kemudian lanjut Elp,yang ianya menjabat sebagai PJ Keuchik juga sudah melaksanakan serah terima jabatan dan aset milik Gampong pada tanggal 02/03/2026 sekira pukul 11'21 wib.kepada Keuchik definitif di hadapan ketua TPG beserta anggotanya,perangkat Gampong dan undangan penting lainnya.
Oleh sebab itu,ianya Elp merasa terusik atas berita yang di infokan oleh salah satu di duga anggota TPG yang berinisial IS kepada media online.
Menurut keterangan beberapa warga yang di hubungi oleh ketua PWO Langsa,oknum tersebut
meminta tanda tangan warga dengan cara(door to door)untuk menjatuhkan Elp sebagai sekdes,sumber lain juga mengatakan,oknum anggota TPG bersama yang lainnya yang namanya di rahasiakan mengatakan,kalau ini tidak kamu tanda tangan kalau ada apa apa jangan minta bantu sama saya ya...?Ucapnya demikian.
Selanjutnya soal rangkap jabatan,itu bukan urusan mereka,itu urusan camat dengan Bupati,karena SK PJ di tanda tangani langsung oleh Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky,bukan camat.Cetusnya.
Secara terpisah,Kordinator wartawan kecamatan Sungai Raya juga telah menghubungi Keuchik devinitif lewat nomor WhatsAAP ia menjelaskan bahwa Elp sudah laksanakan serah terima jabatan dan barang inventaris Gampong,seperti Laspeker,Leptop beserta printer dan satu unit kereta Yamaha jenis Vega walau kondisi sudah tidak layak pakai.Sebut,.Ungkap Keuchik.
Menanggapi hasil konfirmasi di lapangan Korcam yang di dampingi oleh ketua PWO Langsa dan media lainnya bahwa berita yang telah di hidangkan tersebut di duga melanggar pasal 1 karena tidak berimbang yakni tidak memberi kesempatan kepada yang bersangkutan.
Menurutnya,mereka juga telah melanggar pasal 3 karena tidak melakukan uji konfirmasi kepada pihak terkait(Elp)yang bisa menjelaskan duduk perkara.
Dalam perkara ini Dewan Pers telah memutuskan apa bila tidak melayani hak jawab bisa di pidana denda Rp:500,000,000,-sebagai mana di sebut dalam pasal 18 ayat (2) UU nomor 4 tahun 1999 tentang Pers.
Ia menerangkan bahwa konfirmasi merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada publik memenuhi prinsip akurasi,keberimbangan dan tidak merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang jelas.
Tambahnya,pemberitaan tanpa adanya konfirmasi di nilai berpotensi melanggar prinsip dasar Pers yang provisional dan independen.
Setiap media WAJIB melakukan verifikasi serta memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan klarifikasi sebelum berita tersebut di publikasikan.
Untuk itu Kordinator Kecamatan Sungai Raya menegaskan kepada pimpinan redaksi untuk segera menulis ulang terkait berita yang di adukan oleh oknum yang menyamar sebagai IS harus melakukan klarifikasi lewat media itu sendiri atau media lainnya.
Korcam berharap,kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan Pers untuk senantiasa menjunjung tinggi etika jurnalistik serta mengedepankan pemberitaan yang berimbang,akurat dan dapat di pertanggung jawabkan.Tegas Kordinator Kecamatan.
Di samping itu,kita juga menghimbau kepada rekan rekan media bila ada informasi yang di sampaikan oleh sepihak artinya belum dapat di pertanggung jawabkan jangan terus di tayang, gali informasi lagi supaya akurat dan berimbang.Pungkas Korcam Kecamatan.
(Isa.Ismail)





0 Komentar