Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pelaku seorang laki-laki yang berinisial ASH Alias Kertek, 31 tahun Penduduk Gang Pandan, Kelurahan Pardamean Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (11/04/2024).
Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP. P. Napitupulu, SH pada hari Jumat 12 April 2024 mengatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di bawah Pimpinan Ipda. Ramadhan Hilal bersama 4 orang Anggotanya dari Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan pengejaran terhadap pelaku penjual Narkoba jenis sabu pelaku berinisial ASH Alias Kartek berada di Desa Simaninggir setelah melarikan diri dari Kabupaten Labuhanbatu.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu pada hari Jumat 05 April 2024 sekira pukul 00.30. WIB langsung melakukan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ASH Alias Kartek di Desa Simaninggir, Kelurahan Kota Pinang, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan berikut barang bukti hasil penggeledahan dari pelaku 01 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,15 gram bruto, 01 handphone merek Itel warna Biru. Pelaku mengakui bahwa barang bukti Narkoba jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang laki-laki bernama DN.
Kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP. Sopar Budiman, SH mengatakan benar pelaku telah di amankan berikut barang bukti di Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu.
Pelaku di kenakan UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(QODRI)


.png)
0 Komentar