Ticker

6/recent/ticker-posts

Dalam Kurun Waktu 3 Jam, Unit Reskrim Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Milik Majikan



Banda Aceh - Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan oleh personel polsek darussaalam dalam mengungkap kasus curanmor dalam waktu singkat.  

Dua warga kabupaten Aceh Timur, inisial ZA (17) dan MA (23), ditangkap unit Reskrim polsek Darussalam Polresta Banda Aceh, Pada senin (26/02/2024) .

“Ini merupakan quick respon Polri dalam mengungkap kasus tidak sampai 24 jam,
Apalagi baru tiga jam sudah diungkapk pelaku serta ditemukan barang bukti.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol. Fahmi Irwan Ramli, mengapresiasi kinerja personel polsek Darussalam,” ucap Kombes Fahmi.

Kapolsek Darussalam Iptu Adam Maulana, menjelaskan kejadian pencurian kendaraan diketahui korban pada Senin 26/2/2024 pagi, ternyata kedua pelaku telah lama merencanakan niat jahat mencuri sepeda motor milik majikannya itu.

“Mereka sudah merencanakan aksi kejahatan tersebut dimana strategi juga telah diaturnya, ia menjelaskan kejadian terjadi pada saat korban sedang istirahat, 
Hal ini diketahui oleh korban pada saat terbangun tidur dan melihat sepeda motor miliknya yahama vixion BL 4135 LBD yang diparkir dirumahnya”,
Terang Adam Maulana.

Dari interogasi ZA, ia mengakui cara mencuri sepeda motor milik korban,
digampong Kajhu MA telah menunggu ZA dengan barang hasil curiannya, lalu ZA pun diantar kembali oleh MA kerumah korban dan selanjutnya “berpura-pura tidur” kata Adam. 

Setelah itu, ZA ditangkap dilakukan pengembangan terhadap MA yang turut membantu lancarnya aksi pencurian, dan MA pun ditangkap di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) baru Lampulo Gampong Lampulo Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh sekitar pukul 12.00 WIB beserta sepeda motor dibawa ke Polsek Darussalam guna proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka merencanakan, apabila tidak tertangkap sore ini, maka hasil kejahatannya akan dibawa ke Kampung Halamannya di Aceh Timur, pungkas mantan Wakasatreskrim Polresta Banda Aceh ini.

Posting Komentar

0 Komentar