Ticker

6/recent/ticker-posts

IKADIN Demak Geruduk PN . Tanyakan Uang Jaminan 500 juta Untuk Pengalihan Tahanan.




Demak Jateng_ Mitra86Sergab.online.
Beberapa waktu lalu ramai menjadi perbincangan masyarakat Demak terkait dikabulkannya permohonan Pengalihan Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota yang diajukan oleh 5 orang Terdakwa Terduga Pelaku Pemalsuan Akta dan P
encurian Asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu dengan jaminan uang senilai 500 juta.

 Puluhan Advokat yang tergabung dalam organisasi Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPC Kabupaten Demak, pada hari selasa 3 /10/ 2023 mendatangi Pengadilan Negeri Demak untuk meminta penjelasan dari Ketua Pengadilan Negeri Demak. Mereka mempertanyakan apa yang menjadi Pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan Tahanan kelima terdakwa yaitu AS, MS, PAN , AB dan WS.

Kedatangan Puluhan Advokat tersebut disambut Humas Pengadilan Negeri Demak Obaja David JH Sitorus, SH.Juga sekaligus sebagai Anggota Majelis Hakim yang mengadili perkara 5 Terdakwa Terduga Pelaku pemalsuan akta dan pencurian Asset Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu.

Arif Faisol, SH selaku Ketua DPC IKADIN Kabupaten Demak yang mewakili seluruh anggota Ikadin yang hadir di Pengadilan Negeri Demak saat diwawancarai oleh beberapa awak media terkait hasil pertemuannya dengan Humas Pengadilan Negeri Demak Obaja David JH Sitorus, SH menyampaikan ,bahwa alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan tahanan para terdakwa dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota karena adanya jaminan yang berupa uang senilai 500 juta untuk lima orang terdakwa.Selain itu para terdakwa koperatif untuk menjalani sidang pemeriksaan. 

Arif Faisol, SH juga menyampaikan, bahwa Ikadin DPC Kabupaten Demak akan terus mengawal dan memantau proses jalannya pemeriksaan para Terdakwa sampai terdapat putusan yang bersifat Inkracht ( Putusan berkekuatan hukum tetap).

"Ini merupakan bentuk kepedulian kami karena Yayasan Sunan Kalijaga Kadilangu adalah merupakan salah satu Ikon Demak.Saya berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara para terdakwa, dalam memutus perkara ini, agar bisa seadil-adilnya dan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum",ucapnya.

Pada kesempatan yang sama Imam Sandholi,SH yang juga merupakan Pengurus IKADIN DPC Kabupaten Demak sekaligus juga Ketua Umum LSM GEMPITHAK yang sejak awal ikut mengawal proses jalannya pemeriksaan persidangan para terdakwa, mempertanyakan alasan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan pengalihan tahanan para Terdakwa dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota,dengan jaminan uang senilai 500 juta untuk kelima orang terdakwa yang juga telah kooperatif untuk menjalani sidang pemeriksaan. 

"Memang benar apa yang menjadi alasan Majelis Hakim tersebut. Tetapi apakah Majelis Hakim tidak mempunyai pertimbangan lain dari lima orang Terdakwa tersebut. Lima Terdakwa keadaannya sehat sehat saja .Mereka juga bukan menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.Istri AS merupakan ASN yang mempunyai jabatan cukup strategis di Kantor Kecamatan Wonosalam.Kemudian istri AB seorang Pegawai Perusda Kabupaten Demak di PT.Demak Aneka Wira Usaha (ANWUSA) bagian Administrasi.Lalu Istri PAN juga merupakan Pegawai di Perumda Perusahaan Umum Kabupaten Demak sebagai Staf Perusahaan Daerah",ungkap Imam.
(JR_Tim).

Posting Komentar

0 Komentar