JAKARTA — Presiden Republik Indonesia telah memberikan perintah tegas kepada seluruh jajaran penegak hukum serta pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti setiap dugaan penyalahgunaan dan korupsi dana bantuan bencana banjir tahun 2025 yang diperuntukkan bagi warga yang terdampak.
Perintah ini menyasar langsung para Bupati dan Wali Kota di seluruh Indonesia. Jika terbukti ada oknum kepala daerah yang menyalahgunakan, memotong, atau mengalihkan bantuan yang seharusnya diterima masyarakat, maka akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Presiden menegaskan: Dana bantuan bencana adalah hak rakyat, bukan milik pejabat. Setiap rupiah yang hilang atau diselewengkan harus dipertanggungjawabkan.
Keputusan ini muncul karena banyak laporan yang masuk ke pusat, di mana di sejumlah daerah — termasuk di Kota Subulussalam — dana bantuan pascabanjir yang seharusnya sudah sampai ke tangan warga sejak akhir tahun 2025, justru lambat disalurkan, dialihkan ke kegiatan lain, atau bahkan tidak jelas ke mana perginya.
Masyarakat yang rumahnya terendam, lahannya longsor, dan kehidupannya terganggu justru menunggu tanpa kepastian, sementara dana bantuan yang sudah disiapkan negara dikabarkan ada yang dipakai untuk kepentingan dinas, proyek pihak ketiga, atau dialihkan ke pos lain yang tidak sesuai aturan.
Presiden memperingatkan: Para Bupati dan Wali Kota harus bertanggung jawab penuh. Jika ada kerugian keuangan negara, pelakunya akan ditindak tegas, dikembalikan dananya, dan diproses hukum seadil-adilnya.
Keputusan ini disambut baik masyarakat, terutama warga Kota Subulussalam yang selama ini mempertanyakan kejelasan penyaluran dana bantuan bencana dan Dana TKD pascabencana yang hingga kini belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya.
Masyarakat berharap perintah tegas Presiden ini benar-benar dijalankan oleh aparat penegak hukum, sehingga setiap kepala daerah yang terbukti main mata dengan dana rakyat segera dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.



.png)
0 Komentar