Ticker

6/recent/ticker-posts

# Peringatan Tegas: Pindah Lokasi Proyek Revitalisasi Sekolah Secara Sepihak Merupakan Pelanggaran Berat

Subulussalam – Setiap satuan pendidikan yang menerima bantuan revitalisasi pemerintah tidak diperbolehkan memindahkan lokasi pembangunan ke lahan lain secara sepihak. Tindakan ini secara regulasi masuk pelanggaran berat terhadap Perjanjian Kerja Sama (PKS) bantuan pemerintah.
 
Jika lahan awal benar‑benar tidak dapat digunakan karena longsor, sengketa mendadak, atau terdampak proyek fasilitas umum, pembangunan harus dihentikan terlebih dahulu dan mengikuti prosedur resmi:
1. Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan membuat Berita Acara kendala lapangan lengkap kajian teknis.

2. Memvalidasi legalitas lahan baru yang harus berupa aset bersertifikat atas nama Pemda atau sekolah, bebas sengketa.

3. Kepala Sekolah melalui Dinas Pendidikan mengajukan permohonan relokasi secara tertulis ke Kemendikdasmen.

4. Tim teknis pusat melakukan verifikasi ulang kesesuaian lahan baru.

5. Jika disetujui, diterbitkan addendum PKS dan data diperbarui di sistem SILAB serta Dapodik sebelum pekerjaan dilanjutkan.
 
Jika pengerjaan tetap dilanjutkan di lahan baru tanpa persetujuan tertulis, proyek berisiko dinyatakan Temuan Total saat audit BPK atau Inspektorat. Konsekuensinya dana harus dikembalikan ke kas negara dan ada potensi sanksi hukum pidana.
 
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk selalu memeriksa kelengkapan dokumen setiap proyek, agar tidak ada pelanggaran yang merugikan keuangan negara. Publik juga berharap ada kejelasan apakah ada proyek di wilayah ini yang sudah menggunakan dana bantuan di lokasi baru tanpa prosedur yang sah.(IP)**

Posting Komentar

0 Komentar