Padang Pariaman, mitra86sergab.com- Dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wilayah hukum Padang Pariaman. Seorang pria berinisial P harus mendekam di sel tahanan setelah diduga nekat melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk membekuk terduga pelaku. Berdasarkan laporan yang masuk, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Pariaman langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Kurang dari 1×24 jam, keberadaan P berhasil dilacak oleh petugas gabungan. Tersangka akhirnya ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Korong Surantiah, Nagari Sikabu, Kecamatan Lubuk Alung.
Penangkapan tersebut diperkuat dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/21/IX/RES.1.4./2026/Reskrim tertanggal 22 September 2026. Kapolres Padang Pariaman AKBP Riyana Purwasari melalui Kasat Reskrim AKP Nedrawati membenarkan pengungkapan kasus cepat ini.
AKP Nedrawati menjelaskan, kasus bejat ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi pada 21 September 2026. Korban yang tak lain adalah darah dagingnya sendiri mengalami peristiwa kelam tersebut di rumah mereka yang berada di Korong Padang Baru, Nagari Parit Malintang, Kecamatan Enam Lingkung.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersebut dilakukan tersangka dalam rentang waktu antara 19 Agustus hingga 3 September 2026. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus bejat membawa korban ke kamar mandi dengan dalih memandikannya, sebelum akhirnya melakukan pencabulan.
Situasi semakin memburuk ketika tersangka diduga nekat melakukan persetubuhan terhadap korban pada 25 Agustus 2026 dan mengulanginya kembali pada 3 September 2026 di kamar tidur rumah mereka. Polisi mendapati bahwa tersangka juga berupaya mengintimidasi korban agar menutup mulut dan tidak mengadukan perbuatan tersebut kepada sang ibu.
Akibat perbuatan biadab ayah kandungnya, korban tidak hanya mengalami luka fisik berupa keluhan sakit saat buang air kecil dan perdarahan, tetapi juga tekanan mental yang berat. Saat ini, korban sedang mendapatkan pendampingan khusus guna memulihkan kondisi psikologis serta trauma mendalam yang dialaminya.
Kini, tersangka P telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami alat bukti dan memeriksa tersangka secara intensif untuk mengungkap seluruh fakta hukum di balik kasus ini.
Atas perbuatannya yang tidak berperi kemanusiaan, P terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian memastikan penanganan kasus ini berjalan transparan dan berkomitmen melindungi hak-hak serta identitas korban demi masa depannya.
Sumber : Humas Polres Solok Sumatera Barat
( Red )

.png)
0 Komentar