SUBULUSSALAM — Pasca ditetapkannya hasil pemilihan kepala Kampong Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, muncul pertanyaan mendasar dan tajam dari publik terkait pemenang nomor urut 1, Nasti. Dua calon lainnya—nomor urut 2 Suhardi dan nomor urut 3 Salamudin Syah—telah resmi menyampaikan laporan keberatan, menuduh kandidat nomor urut 1 melanggar ketentuan domisili yang diatur dalam Qanun Aceh maupun Peraturan Wali Kota (Parwal) Kota Subulussalam.
Saat dikonfirmasi awak media Mitra86 Sergap Com, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Gunung Bakti, Andong Maha, mempertahankan sikap panitia. Ia menyatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi calon nomor urut 1 telah terpenuhi dan dinyatakan sah, dibuktikan dengan adanya surat keterangan domisili sebagai warga Gunung Bakti yang ditandatangani langsung oleh Camat Sultan Daulat, Samsir, dan Penjabat (Pj) Kepala Kampong Gunung Bakti, Asron.
“Selama proses pendaftaran hingga penetapan calon, tidak ada satu pun warga maupun calon yang menyampaikan keberatan secara lisan maupun tertulis kepada panitia. Semua berjalan sesuai prosedur administrasi yang berlaku,” tegas Andong Maha.
PERTANYAAN PUBLIK: APAKAH SURAT KETERANGAN MENGGANTI SYARAT MUTLAK QANUN DAN PARWAL?
Pernyataan panitia justru memicu gelombang pertanyaan kritis di tengah masyarakat. Inti persoalannya: Apakah sekadar surat keterangan dari Camat dan Pj Kepala Desa sudah cukup untuk meloloskan seorang calon, padahal faktanya belum memenuhi syarat domisili minimal 3 tahun tanpa putus sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan?
Syarat domisili calon kepala Kampong tertulis jelas dan tegas dalam Qanun Aceh tentang Pemerintahan Kampong serta Peraturan Wali Kota (Parwal) Kota Subulussalam yang mengatur syarat mutlak calon kepala Kampong: berdomisili minimal 3 tahun berturut-turut tanpa putus dan tidak pindah-pindah di wilayah Kampong yang bersangkutan. Ini bukan syarat administratif semata, melainkan syarat substantif yang bersifat imperatif dan tidak dapat digantikan oleh surat keterangan apa pun.
Secara hukum, surat keterangan dari Camat maupun Pj Kepala Desa hanya bersifat informasi, tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengesampingkan atau mengubah ketentuan syarat domisili yang telah ditetapkan Qanun dan Parwal. Jika fakta di lapangan membuktikan calon nomor urut 1 belum berdomisili selama 3 tahun di Gunung Bakti, maka surat keterangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar sah untuk meloloskan calon, karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan bersifat mengikat.
Prinsip hukumnya: Peraturan Wali Kota tidak dapat digeser oleh surat keterangan pejabat manapun. Syarat domisili 3 tahun adalah ketentuan mutlak yang harus dibuktikan dengan dokumen resmi seperti Kartu Keluarga, KTP, dan catatan kependudukan yang sah—bukan sekadar surat keterangan.
UPAYA KONFIRMASI BERHASIL DITEMPUH
Awak media berupaya menelpon Pj Kepala Kampong Gunung Bakti, Asron, untuk mendapatkan tanggapan terkait persoalan ini, namun telepon tidak diangkat. Demikian pula Camat Sultan Daulat, Samsir, yang juga tidak merespons panggilan media. Sikap menutup diri dari kedua pejabat ini justru menimbulkan semakin banyak tanda tanya di kalangan masyarakat.
PANITIA DITUNTUT TIDAK HANYA MEMERIKSA FORMAT, TETAPI JUGA FAKTA SUBSTANSI
Para pengamat dan tokoh masyarakat menegaskan, panitia pemilihan tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen secara formalitas semata. Panitia berkewajiban memverifikasi kebenaran isi dokumen dan fakta di lapangan. Jika ada indikasi syarat substantif tidak terpenuhi—terutama syarat domisili yang tegas diatur Qanun dan Parwal—panitia wajib melakukan pengecekan mendalam, tidak sekadar mengandalkan surat keterangan pejabat yang berpotensi mengesampingkan aturan hukum yang berlaku.
Masyarakat pun berharap agar persoalan ini diselesaikan berdasarkan hukum dan keadilan, bukan berdasarkan surat keterangan yang bisa diperdebatkan keabsahannya. Jika terbukti ada pelanggaran terhadap syarat domisili, maka harus ada langkah korektif agar penyelenggaraan pemerintahan Kampong berjalan di atas landasan hukum yang sah dan dapat dipercaya masyarakat.
Mitra86 Sergap Com akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan meminta penjelasan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong Kota Subulussalam serta pihak berwenang terkait kedudukan surat keterangan domisili dibandingkan ketentuan Qanun dan Parwal.
Dasar Hukum:
1. Qanun Aceh tentang Pemerintahan Kampong — Syarat domisili calon Kepala Kampong minimal 3 tahun berturut-turut.
2. Peraturan Wali Kota (Parwal) Kota Subulussalam — Ketentuan syarat domisili calon Kepala Kampong bersifat mutlak dan tidak dapat digantikan surat keterangan pejabat.
3. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan — Peraturan yang lebih tinggi kedudukannya tidak dapat dikesampingkan oleh ketentuan yang lebih rendah atau surat keterangan pejabat.(IP)****

.png)
0 Komentar