Ticker

6/recent/ticker-posts

Pilkades Gunung Bakti Berujung Sengketa: Dua Kandidat Lapor Keberatan, Diduga Pemenang Langgar PARWAL & Qanun Aceh


 
SUBULUSSALAM — Pemilihan Kepala Desa serentak di Kota Subulussalam telah usai di sebagian besar wilayah, namun suasana di Desa Gunung Bakti, Kecamatan Sultan Daulat, justru memanas dan berujung sengketa. Dua calon kepala desa, yakni calon nomor urut 2 Suhardi dan calon nomor urut 3 Salamudin Syah (Edi Oga), resmi menyampaikan laporan keberatan tertulis terhadap kemenangan kandidat nomor urut 1 yang dinyatakan menang, Nasti.
 
Didampingi ratusan pendukungnya, kedua kandidat tersebut menyampaikan keberatan secara langsung ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Subulussalam. Inti keberatan mereka adalah dugaan pelanggaran tegas terhadap Peraturan Wali Kota (PARWAL) dan Qanun Aceh terkait syarat domisili calon kepala desa.
 
"Berdasarkan PARWAL yang berlaku, calon kepala desa wajib berdomisili minimal 3 tahun berturut-turut tanpa putus atau pindah-pindah di desa tempat mencalonkan diri. Dari hasil pengecekan Kartu Keluarga (KK) dan KTP, kandidat nomor urut 1 belum genap berdomisili selama 3 tahun di Gunung Bakti. Bahkan ia tidak terdaftar sebagai pemilih tetap maupun pemilih sementara di desa ini. Ini jelas melanggar aturan," tegas Salamudin Syah (Edi Oga), calon nomor urut 3, saat dikonfirmasi awak media Mitra86/Sergap.
 
Kedua kubu penentang menegaskan: aturan tidak boleh ditawar-tawar. Jika syarat domisili 3 tahun adalah ketentuan mutlak dalam Qanun Aceh dan PARWAL, maka siapa pun yang tidak memenuhinya — meskipun dinyatakan menang — wajib digugurkan dan kemenangannya dibatalkan. Prinsipnya: Aturan berlaku untuk semua, tanpa pandang bulu.
 
"Kami meminta agar Qanun dan PARWAL ditegakkan dengan tegas. Jangan sampai pelanggaran terhadap syarat dasar calon dibiarkan begitu saja hanya karena seseorang sudah dinyatakan menang. Jika tidak memenuhi syarat, maka harus dibatalkan. Segala cara harus ditempuh untuk menegakkan aturan hukum," tambah Suhardi.
 
Menanggapi laporan ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kota Subulussalam,Hamdansyah SE M,M membenarkan telah menerima laporan keberatan tertulis dari kedua kandidat beserta pendukungnya.
 
"Benar, kami sudah menerima surat keberatan dari yang bersangkutan. Saat ini kami sedang mempelajari isi laporan serta bukti-bukti yang disampaikan, termasuk meneliti kesesuaian data kependudukan dan ketentuan peraturan qanun aceh dan Parwal yang berlaku," ujar 

 Pertanyaan Krusial yang di Tengah Masyarakat:
 
Siapakah yang sebenarnya bertanggung jawab menegakkan PARWAL dan Qanun Aceh dalam penyelenggaraan Pilkades? Siapa pula yang berwenang memberikan sanksi terhadap pelanggaran aturan? Apakah panitia pemilihan di tingkat desa telah menjalankan verifikasi administrasi dengan ketat dan jujur sebelum calon dinyatakan lolos?
 
Jika syarat domisili 3 tahun terbukti tidak terpenuhi, maka tanggung jawab moral dan hukum jatuh pula kepada panitia yang memverifikasi — karena telah meloloskan calon yang nyatanya tidak memenuhi syarat mutlak. Masyarakat pun berhak mempertanyakan: apakah aturan dibuat hanya untuk ditulis, atau benar-benar ditegakkan?
 
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan peraturan di Kota Subulussalam. Masyarakat Gunung Bakti dan seluruh elemen yang mengawasi berharap, keadilan ditegakkan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku — bukan atas dasar siapa yang menang suara. Aturan adalah aturan, dan tidak boleh ada pengecualian.(,IP)

Posting Komentar

0 Komentar