SOLOK SELATAN, mitra86sergab.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan berhasil membongkar kasus dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi senyap yang digelar pada Rabu (23/9/2026), aparat mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial PCW (28) dan AR (20) dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 81,99 gram.
Pengungkapan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Taufik Indra. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam memberantas rantai peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat di daerah tersebut.
Operasi bermula saat tim Satresnarkoba bergerak cepat meringkus terduga pelaku PCW sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan tersebut berlokasi di Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan KPGD. Dari penggeledahan di lokasi pertama ini, petugas menemukan 19 paket kecil sabu dengan berat mencapai 81,20 gram.
Tak berhenti pada satu titik, pengembangan kasus langsung dilakukan di hari yang sama. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi kembali menciduk terduga pelaku kedua berinisial AR di Nagari Sako Utara Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu. Di lokasi kedua ini, petugas menyita tambahan lima paket kecil sabu seberat 0,79 gram.
Berdasarkan kalkulasi keseluruhan operasi, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 81,99 gram. Iptu Taufik menegaskan bahwa jumlah tersebut tergolong signifikan untuk wilayah peredaran tingkat lokal, sehingga mengindikasikan adanya jaringan suplai yang lebih besar di baliknya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan interogasi sementara, penyidik menduga kuat bahwa pasokan barang haram tersebut diperoleh dari luar wilayah Kabupaten Solok Selatan. Modus operandi pelaku diduga melibatkan sistem jaringan terputus untuk mengelabui aparat penegak hukum setempat.
Saat ini, penyidik masih terus bekerja keras menelusuri asal-usul pasokan narkoba tersebut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang berperan sebagai pemasok utama atau pengendali dalam jaringan peredaran gelap ini.
Komitmen pemberantasan narkotika ini dipertegas dengan langkah hukum yang transparan. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan guna menjalani proses penyidikan mendalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini mendapat apresiasi positif dari berbagai elemen masyarakat setempat yang mendambakan lingkungan bersih dari barang haram. Partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi awal terbukti menjadi kunci penting bagi gerak cepat aparat kepolisian di lapangan.
Menutup keterangannya, Iptu Taufik tak lupa mengimbau seluruh masyarakat Solok Selatan untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Ia mengajak warga agar tidak ragu segera melapor kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi menyelamatkan masa depan generasi muda.
Sumber : Humas Polres Solok Sumatera Barat
( Red )

.png)
0 Komentar