Ticker

6/recent/ticker-posts

Polrestabes Medan Komitmen Memberantas Peredaran Narkoba di Kawasan MMTC

Satres Narkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkoba. Kali ini, seorang penumpang travel rute Medan - Aceh, yang diringkus di kawasan MMTC, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (17/9/2026) malam. Petugas, menyita 480 gram sabu yang disimpan di tas dengan ruang khusus.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., Senin (21/9/2026) siang menjelaskan, pelaku yakni FYM (42) warga Pidie, Aceh, ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan upaya pengiriman narkoba yang dilakukan pelaku, memanfaatkan travel mini bus yang menggunakan sistem penjemputan penumpang di rumah masing - masing penumpang.

20 September 2026 18:54 WIB
Bawa 100 Pcs Liquid Vape Etomidate, Satres Narkoba Ciduk Oknum DJ
18 September 2026 14:51 WIB
Polrestabes Sita 8 Paket Sabu Dari Pemuda Asal Marindal II
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi mini bus yang ditumpangi pelaku, dan kemudian melakukan penangkapan.
“Pelaku rencananya akan berangkat dari Medan Aceh menggunakan travel yang mengangkut penumpangnya menuju rumah ke rumah. Dalam keberangkatannya kembali ke daerah asalnya inilah, pelaku membawa narkoba,” ungkap Rafli.

Saat diturunkan dari mini bus, pelaku sempat berkilah membawa narkoba. Bahkan, pelaku juga enggan menujukkan dimana narkoba disimpan.
Petugas pun, sempat tidak menemukan barang bukti narkoba, karena saat penggeledahan awal di ruang penyimpanan baju dan barang bawaan pelaku pada tas yang dibawanya, tidak ditemukan narkoba.
Narkoba baru ditemukan, saat petugas melingkari adanya ruang khusus yang letaknya berada di bagian bawah tas, yang ternyata menyimpan enam bungkus narkotika jenis sabu.
“Kami menemukan 480,56 gram sabu yang dikemas dalam 6 bungkus. Pelaku menyimpan tambah narkoba ke ruang penyimpanan khusus di bagian bawah tas, yang biasanya digunakan untuk menyimpan pelindung tas atau jas hujan,” Rafli.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama bermaksud membawa narkoba dari Medan menuju Aceh, pelaku mendapat upah Rp.3 juta yang mengizinkan pengontrolnya.
"Pemeriksaan awal pelaku mengaku baru pertama kali, namun kami akan dalami. Kami juga sedang mengejar pengontrol atau bos dari pelaku. Kami sampaikan, narkoba bisa saja keluar dari tempat, bisa saja berpindah tangan, tapi kami pastikan hukum tidak pernah kehilangan arah," pungkas Rafli.(QDRI)

Posting Komentar

0 Komentar