KUANTANSINGINGI,mitra86sergab.com- Polres Kuantan Singingi melalui Polsek jajaran terus menggencarkan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), Senin (21/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah wilayah hukum Polsek jajaran, di antaranya Polsek Cerenti, Polsek Kuantan Tengah, Polsek Kuantan Mudik, Polsek Logas Tanah Darat dan Polsek Pangean.
Di wilayah hukum Polsek Cerenti, personel kepolisian melaksanakan sosialisasi larangan PETI kepada masyarakat. Sementara di Desa Seberang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, personel melaksanakan pemasangan spanduk sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat terkait larangan aktivitas PETI.
Selanjutnya, di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, personel Polsek Kuantan Mudik menyebarkan Maklumat Kapolres Kuansing tentang larangan aktivitas PETI kepada masyarakat.
Di wilayah hukum Polsek Logas Tanah Darat, personel melaksanakan penyebaran dan penempelan maklumat serta pemasangan poster Kapolres Kuansing di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat.
Sedangkan di wilayah hukum Polsek Pangean, personel melaksanakan penyebaran maklumat tentang larangan PETI kepada masyarakat Desa Sako, Kecamatan Pangean.
Dalam kegiatan tersebut, personel kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin serta turut menjaga lingkungan dan kelestarian alam.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut merupakan langkah kepolisian untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan aktivitas PETI sekaligus mengajak masyarakat menjaga lingkungan.
“Polres Kuansing bersama Polsek jajaran terus melakukan sosialisasi dan penyebaran maklumat tentang larangan PETI. Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” ujar AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengedepankan edukasi serta pendekatan kepada masyarakat.
“Kami mengharapkan masyarakat dapat memahami dampak aktivitas PETI dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila menemukan dugaan aktivitas PETI, masyarakat dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan yang tersedia,” jelas Kapolres.
Dalam sosialisasi di wilayah Logas Tanah Darat, masyarakat juga diberikan penjelasan mengenai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait kegiatan penambangan tanpa izin.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Kuansing bersama Polsek jajaran terus membangun komunikasi dengan masyarakat sekaligus mendorong kepedulian bersama terhadap keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Sumber : Humas Polres Kuansing.Nomer : 1327/IX/HUM.6.1.1/2026
( Darmayani )

.png)
0 Komentar