Polres Batu Bara melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Polsek jajaran mengungkap 10 kasus tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Aula Sarja Arya Rancana Polres Batu Bara, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pengungkapan kasus dilakukan dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Press release dipimpin Kasi Humas Polres Batu Bara dan dihadiri Kasat Reskrim AKP Binrot Situngkir, S.H., M.H., Kasat Intelkam AKP Agus Situmorang, S.H., Kasat Samapta IPTU Suganda L. Naibaho, S.H., Kasat Lantas IPTU Devi Siringo-Ringo, S.H., S.Sos., M.H., serta jajaran personel Polres Batu Bara.
Dalam kurun waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap 10 perkara dengan total 17 tersangka. Dari jumlah itu, lima perkara merupakan kasus Curat dan lima lainnya kasus Curanmor.
Lima Kasus Curat
Kasus pertama terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah toko di Jalan Rakyat, Kecamatan Tanjung Tiram. Pelapor Midariani mendapati pintu toko dalam kondisi terbuka. Sejumlah barang serta uang tunai sekitar Rp10 juta dilaporkan raib.
Polisi kemudian mengamankan tersangka H alias M, 39 tahun. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua potongan kayu dan satu unit telepon seluler Samsung warna gold.
Kasus kedua terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Haji Mahmud Hasan, Desa Indrayaman, Kecamatan Talawi. Dalam perkara tersebut, korban kehilangan baterai genset, kabel instalasi listrik serta tiga baterai mobil dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
Dua tersangka, M, 19 tahun, dan MF, 25 tahun, diamankan polisi. Barang bukti yang disita berupa satu pisau cutter warna merah dan enam potongan kabel berbagai warna.
Selanjutnya, kasus ketiga terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun VI Bunga Tanjung, Desa Benteng, Kecamatan Talawi. Pelaku diduga mencuri kabel tower menggunakan parang. Akibat kejadian tersebut, korban Yudi Hartono mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan EK, 42 tahun. Barang bukti yang disita antara lain satu sepeda motor, satu karung/goni, satu utas kabel tower, satu bilah parang, satu pisau lipat dan satu buah tang.
Kasus keempat terjadi pada hari yang sama, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar.
Korban Erna Yanti Sihotang kehilangan tas yang berada di dalam mobil. Tas tersebut berisi uang tunai Rp8 juta, satu unit telepon seluler Vivo dan satu unit telepon seluler Oppo.
Polisi menetapkan HS, 17 tahun, dan YP, 18 tahun, sebagai tersangka. Sementara WO, 22 tahun, masih dalam penyelidikan. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit telepon seluler Oppo, satu unit sepeda motor, satu tas warna cream, pisau cutter dan sejumlah potongan kabel.
Kasus kelima terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan toko kelontong Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Pelapor Ramot Sirait kehilangan uang tunai Rp4,3 juta dan satu unit telepon seluler Vivo Y17 yang berada di dalam mobil pikap.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni S, 36 tahun, MRA, 25 tahun, dan AS, 18 tahun. Barang bukti yang disita berupa satu unit telepon seluler Vivo warna biru.
Lima Kasus Curanmor
Selain lima perkara Curat, Satreskrim Polres Batu Bara dan Polsek jajaran juga mengungkap lima kasus pencurian sepeda motor.
Kasus pertama terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Sepeda motor Yamaha Scorpio milik Septian Aldiansyah yang diparkir di halaman rumah di Dusun V A, Desa Sei Balai, dicuri saat korban melaksanakan salat Jumat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta. Polisi mengamankan IH, 30 tahun, serta menyita satu unit Yamaha Scorpio berikut BPKB dan STNK.
Kasus kedua merupakan pencurian sepeda motor Honda Verza milik Jakarim Simbolon. Sepeda motor tersebut digunakan anak korban untuk berangkat sekolah dan diparkir di sebuah warung di luar lingkungan sekolah di kawasan Sei Bejangkar.
Saat hendak digunakan kembali, kendaraan tersebut telah hilang. Polisi kembali mengamankan IH, 30 tahun, dengan barang bukti satu unit Honda Verza beserta BPKB.
Kasus ketiga terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan LAS, 32 tahun, dan IS, 35 tahun.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi BK 6359 OAQ.
Kasus keempat terjadi di wilayah Kecamatan Lima Puluh. Pelapor Ismail kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit yang diparkir di Tangkahan Sampan Desa Gambus Laut ketika korban pergi melaut.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Polisi mengamankan S, 56 tahun, berikut satu unit Honda Supra Fit warna hitam.
Sementara kasus kelima merupakan pencurian sepeda motor Honda CBR 150 milik Andi Muhammad Harun M. Tang di wilayah Kecamatan Medang Deras. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16,5 juta.
Dalam perkara itu, polisi mengamankan IS, 30 tahun.
Polisi Perkuat Penindakan 3C
Pengungkapan 10 perkara tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Batu Bara dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa aman kepada warga.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa jajarannya akan terus meningkatkan kegiatan kepolisian, baik melalui patroli dan langkah pencegahan maupun penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan.
Polres Batu Bara juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga dan kendaraan bermotor. Warga diminta menggunakan kunci pengaman tambahan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Press release pengungkapan kasus 3C tersebut berakhir sekitar pukul 10.00 WIB. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.(QDRI)

.png)
0 Komentar