Mitra86sergap.com
Kota Mojokerto, - Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi meminta perusahaan dan pemberi kerja meningkatkan kesadaran dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja. Kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dinilai tidak semestinya hanya didorong oleh pengawasan dan sanksi, tetapi harus tumbuh dari pemahaman akan hak pekerja.
Hal itu disampaikan Cak Sandi, sapaan akrab Wawali Mojokerto saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Tahun 2026 di Commad Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9/2026).
Menurutnya, kepatuhan yang lahir karena rasa takut cenderung bergantung pada ada atau tidaknya pengawasan. Sebaliknya, kepatuhan yang dibangun dari pemahaman akan tetap dijalankan meski tidak ada pengawasan maupun ancaman sanksi.
“Hari ini saya lebih suka menyebutnya sosialisasi kesadaran. Ada dua macam keteraturan, yang pertama lahir dari rasa takut dan yang kedua lahir dari pemahaman. Saya percaya Bapak-Ibu yang hadir di ruang ini bukan orang-orang yang perlu ditakut-takuti,” kata Cak Sandi.
Ia menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif bagi pemberi kerja, melainkan hak dasar pekerja untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai risiko dalam bekerja.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi yang perlu dipenuhi oleh pemberi kerja. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Selain pekerja formal, Cak Sandi juga menyoroti perkembangan pola pekerjaan baru yang memungkinkan seseorang bekerja secara mandiri atau dari rumah. Menurutnya, perubahan pola kerja tersebut perlu diikuti dengan perluasan kesadaran mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan pekerja mandiri seperti dropshipper, kreator, desainer, maupun pelaku usaha berbasis digital yang tetap memiliki risiko kecelakaan kerja meskipun tidak bekerja di kantor atau perusahaan formal.
“Kalau dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri bahwa ada satu konsep lagi yang bernama self-employer. Dia bekerja untuk dirinya sendiri,” tambahnya.
Sosialisasi tersebut diikuti 33 perusahaan atau pemberi kerja dengan total 40 peserta dari berbagai sektor usaha, mulai dari perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa, hingga layanan kesehatan.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto mendorong penguatan sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan dunia usaha agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diwujudkan secara lebih menyeluruh bagi pekerja di Kota Mojokerto. (BEN KAPERWIL)

.png)
0 Komentar