Ticker

6/recent/ticker-posts

Dugaan Korupsi Proyek Tangki Septik 2024: Rp5,4 Miliar Mangkrak, 30% Anggaran Belum Ditarik? Ketua KSM Dipanggil Polda Aceh


 
SUBULUSSALAM — Kasus terbengkalainya proyek pembangunan tangki septik individual bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2024 di Kota Subulussalam kini memasuki tahap penyelidikan resmi. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah mengirimkan surat panggilan klarifikasi Carles Bako, salah satu Ketua Tim Pelaksana KSM Membangun Bersama Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
 
Surat bertanggal 21 Agustus 2026 dengan nomor: B/489/VIII/RES.3.5/2026/Ditreskrimsus, menetapkan panggilan pada Rabu, 09 September 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Satreskrimsus Polres Subulussalam, untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
 
Proyek Rp5,4 Miliar Mangkrak, Warga Tidak Mampu Tak Bisa Nikmati Manfaat
 
Proyek Pembangunan Tangki Septik Skala Individual di 9 (sembilan) Desa di Kota Subulussalam dengan total anggaran Rp5.400.000.000,- (Lima Miliar Empat Ratus Juta Rupiah) dilaksanakan secara swakelola tipe IV pada tahun 2024. Namun hingga kini, hampir tiga tahun berlalu, proyek tersebut tidak selesai dan terbengkalai. Bangunan WC yang seharusnya dinikmati warga tidak mampu justru tidak dapat dimanfaatkan sama sekali.
 
Fakta yang semakin menggelitik publik terungkap saat awak media mengonfirmasi kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam tahun 2024, Alhadin. Ia membenarkan uang 30 persen waktu itu sudah ditarik oleh BKD dari KPN tapi tidak dibayarkan kepada KSM 
 
Pertanyaan Besar Publik: Ke Mana Perginya Uang Rakyat?
 
Pengakuan mantan Kadis PU ini justru memunculkan serangkaian pertanyaan tajam di tengah masyarakat:
 
- Jika 30% belum dicairkan, lalu kemana sisa anggaran yang sudah ditarik?
- Siapa sebenarnya yang memegang dan mengelola anggaran tersebut?
- Mengapa proyek tetap mangkrak padahal dana sudah sebagian turun?
- Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara dan penderitaan warga tidak mampu yang tak kunjung mendapat fasilitas layak?
 
Seorang tokoh masyarakat Kota Subulussalam yang enggan disebutkan namanya menyampaikan harapan sekaligus peringatan tegas kepada awak media:
 
"Kita tunggu pihak penegak hukum bekerja. Biar semua menjadi jelas dan terang, karena ini uang untuk masyarakat yang tidak mampu. Sudah jelang tiga tahun, sampai sekarang masalahnya masih kabur ke mana-mana. Masyarakat meminta penegak hukum benar-benar tegas. Jangan nanti dipanggil, ditanya, tapi ujung-ujungnya tidak ada penyelesaian dan tidak ada yang ditindak. Kasus ini harus tuntas."
 
Dugaan Pelanggaran Hukum Sudah Jelas
 
Berdasarkan surat panggilan Polda Aceh, dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek ini merujuk pada:
 
- Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dengan adanya fakta bahwa proyek mangkrak, sebagian anggaran belum ditarik namun sisa dana juga tidak jelas penggunaannya, serta warga tidak mampu tidak mendapatkan manfaat yang seharusnya, masyarakat Kota Subulussalam kini menanti: apakah penyelidikan ini akan benar-benar mengungkap siapa yang memainkan uang rakyat senilai miliaran rupiah ini, atau sekadar prosedur formalitas yang berakhir tanpa hasil?
 
Publik meminta agar proses hukum berjalan transparan, tanpa intervensi pihak mana pun, dan siapa pun yang terbukti bersalah harus dipertanggungjawabkan hingga ke pengadilan. Uang negara yang hilang atau disalahgunakan harus dikembalikan, dan warga tidak mampu berhak mendapatkan fasilitas yang menjadi haknya sejak tiga tahun lalu.
 
Mitra86-Sergap.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini hingga tuntas dan transparan.(IP)****

Posting Komentar

0 Komentar