Ticker

6/recent/ticker-posts

Mobil Dinas Kominfo Dipakai Angkut LPG Subsidi, LIN Madina Soroti Dugaan Penyalahgunaan Fasilitas Negara


Mandailing Natal, mitra86sergap. com

Publik dikejutkan oleh temuan penggunaan mobil dinas berplat merah milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal yang diduga dijadikan sarana angkutan bisnis pribadi untuk mengangkut Gas LPG bersubsidi.

 Peristiwa ini segera menjadi sorotan penggiat sosial kontrol di daerah, termasuk Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Cabang Mandailing Natal, Rispansyah Putra.

Rispansyah menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang tidak dapat ditoleransi.

“Kok bisa mobil plat merah dijadikan angkutan bisnis pribadi? Di mana pengawasan dari pihak Pemkab terhadap fasilitas kendaraan kantor yang seharusnya digunakan untuk kepentingan dinas? Ini jelas mencederai kepercayaan publik,” ujar Rispansyah Putra saat memberi keterangan dengan beberapa media online Di ruang kerja nya, senin(21-9-2026) 

Ia menambahkan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum. Antara lain:

- Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan setiap penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan aset negara harus dilakukan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.

- PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang melarang penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan.

“Mobil dinas adalah fasilitas negara yang dibeli dari uang rakyat. Ketika digunakan untuk bisnis pribadi, itu bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan pelanggaran hukum.

 Kami mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat daerah segera turun tangan,” tegas Rispansyah.

Kasus ini menambah daftar panjang sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan penggunaan aset daerah. LIN Madina menegaskan komitmennya untuk terus mengawal agar setiap fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan, serta meminta transparansi dari pemerintah daerah dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
(Red)

Posting Komentar

0 Komentar