Ticker

6/recent/ticker-posts

RIBUAN WARGA SAMADUA TOLAK TAMBANG: KETUA DPRK IKUT TANDATANGAN PETISI, IZIN 1.491 HEKTARE DISEBUT MENGANCAM MASA DEPAN


 
ACEH SELATAN — Keresahan masyarakat Kecamatan Samadua memuncak. Ribuan warga berkumpul dan bersatu menolak tegas keberadaan dua perusahaan tambang yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah mereka. Bahkan Ketua DPRK Aceh Selatan turut membubuhkan tanda tangan pada petisi penolakan, menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini bukan sekadar isu warga biasa, melainkan masalah publik yang serius.
 
Aksi menyatukan sikap berlangsung di Masjid Jami' Al Munawarah, Kemukiman Panton Luas, Minggu (16/8/2026) malam. Warga dari berbagai gampong hadir, menyatakan penolakan mutlak terhadap PT Mineral Mega Sentosa (PT MMS) dan PT Bersama Sukses Mining (PT BSM).
 
Bukan Anti-Investasi, Tapi Menolak Musibah
 
Tokoh muda Samadua, Hamdimus, menegaskan ini bukan gerakan sesaat. "Kehadiran perusahaan tambang di sini membawa mudarat yang begitu besar bagi masyarakat. Kita berkumpul untuk menentukan sikap bersama, bukan menutup pintu kemajuan, tetapi menyelamatkan masa depan kita."
 
Tokoh muda lain, Safrizal, mengingatkan: penolakan ini lahir dari keresahan nyata, bukan rekayasa kelompok. Ribuan warga hadir sendiri membuktikan bahwa ancaman yang dirasakan masyarakat itu sungguh ada.
 
Tgk Miswar menekankan hal yang paling mendasar: "Jangan hanya memikirkan uang. Pikirkan keselamatan anak cucu kita." Jika hulu hancur, wilayah hilir pun tak akan selamat. Kerusakan lingkungan tak bisa dikembalikan hanya dengan uang.
 
Perangkat Gampong Berdiri Bersama Rakyat
 
Keuchik Gampong Tengah, Azhar, mewakili para keuchik Kemukiman Panton Luas dan Air Sialang menyatakan sikap tegas: "Kalau ini kehendak rakyat, kami siap berjuang bersama rakyat." Pemerintahan gampang pun tidak berpihak pada perusahaan, melainkan pada warga yang mereka layani.
 
Ketua DPRK Ikut Tanda Tangan, Izin 1.491 Hektare Dipertanyakan
 
Momen yang paling menyita perhatian: Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mizhul Uswa, turut menandatangani petisi penolakan meski tidak berorasi. Anggota DPRK asal Samadua, Suhaida, juga menyatakan sikap menolak tegas izin tambang tersebut.
 
Dua izin yang dipersoalkan masyarakat:
 
- PT BSM: IUP No. 545/DPMPTSP/882/IUP EKS/2024, tertanggal 17 Juli 2024 — 752,4 hektare
- PT MMS: IUP No. 540/DPMPTSP/1272/IUP EKS/2025, tertanggal 19 November 2025 — 739 hektare
 
Total luas: 1.491,4 hektare. Hampir 1.500 hektare wilayah masyarakat terancam ditambang tanpa persetujuan warga setempat.
 
Izin Dikeluarkan, Masyarakat Tidak Diajak Bicara
 
Warga menuntut jawaban tegas: Izin atas nama siapa? Untuk siapa? Dan mengapa masyarakat tidak pernah dilibatkan sejak awal? Perizinan tidak boleh mengorbankan keselamatan, air, sawah, dan masa depan ribuan orang.
 
Petisi yang ditandatangani ribuan warga itu bukan sekadar tinta di atas kertas. Itu suara rakyat yang menuntut dihargai. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan kini dihadapkan pada pilihan: memihak perusahaan atau memihak rakyatnya sendiri.
 
Masyarakat Samadua telah bersatu. Suara itu sudah jelas. Sekarang giliran pemerintah yang menjawab.
 
(IP)

Posting Komentar

0 Komentar