Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna DPRD ke 29,APBD Demak 2027 Diproyeksikan Rp2,46 Triliun.



Demak Jateng _ Mitra86Sergap .Com.
Paripurna DPRD Demak
Bupati Demak Eisti’anah menyerahkan Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-29 DPRD Demak, Senin (24/8/2026). APBD 2027 dirancang sebesar Rp2,46 triliun dengan defisit Rp110 miliar yang ditutup melalui SiLPA. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 kepada DPRD Demak.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-29 Masa Sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Aula DPRD Demak, Senin (24/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri jajaran DPRD, Forkopimda, Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, serta pejabat terkait.

Bupati Demak Eisti’anah dalam nota pengantarnya menyampaikan, penyerahan Raperda APBD 2027 dilakukan setelah adanya kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD Demak terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 pada 21 Agustus 2026.

“Setelah kesepakatan bersama antara Bupati dan DPRD terhadap Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027, Bupati wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai dokumen pendukung kepada DPRD,” ujar Eisti’anah.

Dalam Raperda tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Demak pada APBD 2027 direncanakan sebesar Rp2.354.104.411.136.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp692.549.126.836 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.661.555.284.300.

Sementara itu, belanja daerah pada APBD Kabupaten Demak 2027 direncanakan mencapai Rp2.464.104.411.136.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1.919.686.113.042, belanja modal sebesar Rp181.252.498.848, belanja tidak terduga sebesar Rp5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp358.165.799.246.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 mengalami defisit sebesar Rp110 miliar.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari perkiraan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp110 miliar.

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp0, sehingga pembiayaan netto juga mencapai Rp110 miliar. Dengan demikian, defisit anggaran dapat ditutup sepenuhnya melalui pembiayaan netto dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan menjadi nihil.

Eisti’anah menjelaskan, Raperda APBD 2027 disusun berdasarkan KUA serta PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 yang telah disepakati bersama antara Pemkab Demak dan DPRD.

Pemkab Demak berharap seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang nantinya ditetapkan dalam APBD 2027 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, serta memenuhi prinsip akuntabilitas.

“Semoga pada tahun 2027 seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027 dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis dan transparan serta memenuhi akuntabilitas,” kata Eisti’anah.

Ia juga berharap Raperda APBD 2027 dapat segera dibahas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan demikian, program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Penyerahan Raperda APBD 2027 tersebut selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembahasan antara Pemkab Demak dan DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2027.(JR _Tim).

Posting Komentar

0 Komentar