Ticker

6/recent/ticker-posts

Rapat Paripurna DPRD ke-28 ,Anggaran Demak Th 2026 Direvisi.

Demak Jateng– Mitra86Sergap.Com 
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Demak.

Penyerahan Raperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Sidang II Tahun 2026 di Aula DPRD Demak, Senin (24/8/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri jajaran DPRD, Forkopimda, Wakil Bupati Demak, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, serta pejabat terkait.

Dalam nota pengantar, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa penyerahan Raperda Perubahan APBD 2026 dilakukan setelah DPRD dan Bupati Demak menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2026 pada 21 Agustus 2026.

“Setelah kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati terhadap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026, Bupati wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD disertai dokumen pendukung kepada DPRD,” ujar Eisti’anah.

Berdasarkan rancangan tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Demak pada Perubahan APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp2.228.413.407.965.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp701.480.978.404 dan pendapatan transfer sebesar Rp1.526.932.429.561.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp2.482.087.005.558,97.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2.011.639.876.522,62, belanja modal Rp252.970.649.247,35, belanja tidak terduga Rp2,5 miliar, serta belanja transfer sebesar Rp214.976.479.789.

Dengan besaran belanja yang lebih tinggi dibandingkan pendapatan, rancangan perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp253.673.597.593,97.

Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dengan nominal yang sama.

Dalam rancangan tersebut, pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal daerah tercatat Rp0. Dengan demikian, pembiayaan netto sebesar Rp253,67 miliar digunakan sepenuhnya untuk menutup defisit anggaran.

Eisti’anah menjelaskan, penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026 telah mengacu pada hasil kesepakatan mengenai Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026.

Pemkab Demak berharap seluruh kebijakan, program, dan kegiatan yang tercantum dalam perubahan APBD dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan akuntabel.

“Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera dilakukan pembahasan, sehingga program dan kegiatan yang telah dianggarkan dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan maksimal,” katanya.

Pemkab Demak selanjutnya berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.(JR_Tim).

Posting Komentar

0 Komentar