Mitra86sergap.com
Mandailing Natal, 1 September 2026 — Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan serius di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara. Kali ini, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pertambangan emas di wilayah Desa Panyabungan Tonga, Kecamatan Panyabungan, disorot setelah tim jurnalistik melakukan penelusuran lapangan dan memperoleh dokumentasi video aktivitas di lokasi.
Dalam surat konfirmasi resmi dan permohonan hak jawab yang dikirim melalui pesan WhatsApp pada 31 Agustus 2026, nama Jali Jali dan Khotir disebut-sebut berdasarkan keterangan lapangan sebagai pihak yang diduga mengelola atau menguasai kegiatan pertambangan emas tersebut.
Namun demikian, informasi tersebut masih berupa keterangan lapangan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Karena itu, ruang klarifikasi dan hak jawab telah diberikan kepada Jali Jali dan Khotir untuk menjelaskan secara langsung mengenai status mereka terhadap kegiatan tersebut, legalitas pertambangan, jumlah pekerja, penggunaan alat atau mesin, serta sumber dan status BBM yang digunakan.
Penelusuran tim media sebelumnya dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Dari informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat aktivitas yang diduga berkaitan dengan kegiatan penambangan emas. Sejumlah warga dan seorang pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan juga memberikan keterangan mengenai pihak yang disebut-sebut berkaitan dengan pengelolaan lokasi PETI.
Pertanyaan besar yang kini muncul bukan hanya soal siapa yang mengelola kegiatan tersebut, tetapi juga bagaimana aktivitas yang diduga merupakan PETI dapat berjalan dan bertahan apabila benar berlangsung dalam waktu cukup lama.
Jika benar tidak memiliki izin pertambangan sebagaimana dipersyaratkan, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain persoalan legalitas pertambangan, tim juga mendalami dugaan penggunaan BBM jenis Solar, termasuk kemungkinan penggunaan BBM bersubsidi untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Apabila dalam penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum nantinya terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi mengatur ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar, dengan tetap memperhatikan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AWDI DPW SUMUT DESAK PENEGAKAN HUKUM TANPA TEBANG PILIH
Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Agil Agus, melalui Wakil Ketua AWDI DPW Sumatera Utara, Jumadi, meminta Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal, serta seluruh instansi teknis dan aparat penegak hukum terkait agar tidak menganggap persoalan PETI di Madina sebagai persoalan biasa.
AWDI meminta aparat benar-benar serius turun ke lapangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, mengidentifikasi pemilik modal, pengelola, pekerja, alat berat, jalur distribusi hasil tambang, sumber BBM, hingga pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Jangan hanya menindak pekerja di lapangan. Kalau memang terbukti ilegal, bongkar sampai ke pemodal dan aktor yang berada di belakang kegiatan tersebut. Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan jangan tebang pilih,” tegas Jumadi menyampaikan sikap Ketua AWDI DPW Sumut, Agil Agus.
AWDI juga mempertanyakan bagaimana mungkin aktivitas PETI yang diduga berada di wilayah yang luas dapat berlangsung cukup lama tanpa diketahui oleh aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
“Kalau benar aktivitas PETI sudah berlangsung lama dan lokasinya luas, pertanyaannya sederhana: bagaimana bisa tidak diketahui? Apakah pengawasan memang lemah, atau ada pihak tertentu yang diduga membeckingi? Ini yang harus dijawab melalui penyelidikan, bukan melalui asumsi,” ujar Jumadi.
Menurut AWDI, dugaan adanya pihak yang membeckingi kegiatan ilegal harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan, bukan sekadar menjadi isu di tengah masyarakat. Karena itu, aparat diminta menelusuri kemungkinan adanya oknum yang memberikan perlindungan, membiarkan, atau bahkan diduga memiliki hubungan kepentingan dengan kegiatan PETI tersebut.
AWDI menilai persoalan PETI di Madina perlu dilihat secara lebih luas. Jika aktivitas pertambangan ilegal benar terjadi di banyak lokasi dengan wilayah operasi yang luas, dampaknya bukan hanya terhadap penegakan hukum, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara, kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta tata kelola sumber daya alam.
“Jangan sampai yang ditangkap hanya orang-orang yang bekerja di lokasi, sementara aktor utama dan pemodalnya tidak tersentuh hukum. Negara harus hadir. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau ada izin, tunjukkan izinnya. Kalau tidak ada izin, hentikan dan proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
AWDI juga meminta Bupati Mandailing Natal bersama instansi teknis melakukan pendataan dan pemetaan terhadap seluruh lokasi yang diduga menjadi titik PETI, sementara aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Selain itu, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, aparat diminta tidak hanya memeriksa pengguna di lokasi, tetapi juga menelusuri asal BBM, pihak penyalur, pola pembelian, kendaraan pengangkut, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang menyuplai BBM kepada kegiatan pertambangan.
“Kalau benar ada PETI dan benar pula menggunakan BBM subsidi, maka persoalannya menjadi semakin serius. Harus ditelusuri dari hulu sampai hilir. Jangan berhenti pada orang yang terlihat di lapangan,” kata Jumadi.
AWDI menegaskan bahwa nama Jali Jali dan Khotir dalam pemberitaan ini masih dalam konteks pihak yang disebut-sebut berdasarkan informasi lapangan dan sedang dimintai klarifikasi. Keduanya telah diberikan kesempatan menyampaikan hak jawab, bantahan, maupun dokumen pendukung terkait legalitas kegiatan yang dipersoalkan.
AWDI juga meminta Kapolda Sumatera Utara, Kajati Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal, serta instansi terkait segera melakukan langkah konkret apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya aktivitas PETI.
“Tidak boleh ada tebang pilih. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika terbukti ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Dan apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat atau pejabat yang membekingi, hal itu juga harus diperiksa secara transparan,” pungkas Jumadi.
Hingga berita ini disusun, pihak Jali Jali dan Khotir masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab. AWDI bersama tim media juga akan melakukan konfirmasi kepada Bupati Mandailing Natal, Kapolda Sumatera Utara, Kajati Sumatera Utara, serta instansi terkait guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggung jawab kan.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika PETI benar-benar ilegal, siapa yang mengelola, siapa yang membiayai, siapa yang menikmati hasilnya, dari mana BBM diperoleh, dan bagaimana aktivitas tersebut bisa berlangsung begitu lama?
Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui penyelidikan hukum yang serius, terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
(N/TIM)

.png)
0 Komentar