Ticker

6/recent/ticker-posts

PARWAL & Qanun Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu: Siapa Penegaknya Jika Ada Pelanggaran Calon Kepala Kampong?


 
SUBULUSSALAM — Peraturan Wali Kota (PARWAL) dan Qanun Aceh terkait Pemilihan Kepala Kampong adalah aturan resmi yang wajib ditaati dan ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun di lapangan muncul pertanyaan: siapa sebenarnya yang berwenang menegakkan PARWAL dan Qanun apabila pelanggaran dilakukan oleh calon kepala kampong?
 
Beberapa calon kepala kampong menyampaikan keluhan kepada awak media Mitra86 Sergap. Mereka menyadari adanya dugaan pelanggaran syarat domisili — yaitu ketentuan minimal 3 tahun bertempat tinggal terus-menerus di desa yang sama bagi calon kepala kampong, serta minimal 6 bulan domisili bagi pemilih — namun diduga ada kandidat yang hanya melampirkan surat keterangan domisili dari PJ kepala desa tanpa memenuhi batas waktu tersebut.
 
"Kalau kami menyampaikan keberatan secara tertulis ke panitia, kami justru dianggap takut kalah. Padahal kami yakin panitia penerima berkas sebenarnya sudah tahu hal itu,"dan juga warga yang KTP memang didesa tapi tidak tinggal didesa,dan datang saat memilih saja ini sudah jelas melanggar Qanun dan Parwal ungkap salah satu calon kepala desa.
 
Di sisi lain, tanggapan yang diterima dari pihak panitia desa justru memunculkan kebuntuan:
 
"Selama belum ada laporan tertulis, kami tidak dapat menindaklanjuti."
 
Inilah yang menjadi dilema: Apakah penegakan aturan harus menunggu ada pihak yang berani melapor secara tertulis? Padahal masyarakat enggan melapor karena takut dicap berusaha menjatuhkan lawan atau takut kalah. Apakah tugas panitia hanya sebatas menerima berkas tanpa melakukan pemeriksaan silang (cross-check) kebenarannya? Apakah keabsahan syarat domisili dari PJ kepala desa cukup dipercaya pada selembar surat keterangan saja?
 
Lebih jauh: apakah yang berhak melaporkan hanya kandidat lain? Atau setiap warga masyarakat setempat berhak memastikan aturan ditegakkan? Dan di mana peran pengawasan dari Pemerintah Kota? Mengapa tidak ada pemeriksaan aktif terhadap kelengkapan dan keabsahan syarat calon sebelum pendaftaran ditetapkan?
 
Masyarakat menegaskan: PARWAL dan Qanun harus benar-benar difungsikan. Yang melanggar syarat — terutama terkait domisili yang jelas tertulis dalam aturan — seharusnya digugurkan sejak tahap seleksi administrasi. Jangan biarkan pelanggaran dibiarkan berlanjut hanya karena belum ada yang berani menulis laporan. Pemerintah Kota wajib turun tangan memverifikasi langsung kelengkapan dan keabsahan setiap syarat calon.
 
Pemko harus serius menyikapi ini. Jika aturan dibiarkan dilanggar sejak awal, maka kemenangan di akhir kelak akan bermasalah dan saling dituntut dianggap curang. Lebih baik tegak lurus aturan sebelum pencoblosan — daripada menyesal setelah hasil keluar. Pelanggar PARWAL dan Qanun untuk mendaftar harus digugurkan. Itu tuntutan yang adil dan tegas.(IP)****

Posting Komentar

0 Komentar