Ticker

6/recent/ticker-posts

Muslim A Gani Apresiasi Klarifikasi PT. CMMN, Ingatkan Perbaikan Upah

Langsa – mitra86sergap. com

Advokat sekaligus pemerhati ketenaga kerjaan Aceh, Muslim A. Gani, SH., MH.,CPM menanggapi klarifikasi Direktur PT. CMMN, Ernawati, terkait isu gaji tenaga kerja dengan status PKWT di Rumah Sakit Cut Meutia Langsa

Dalam pernyataannya di salah satu media online, Ernawati mengakui bahwa tenaga non-medis rata-rata menerima upah Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Muslim A. Gani menilai pengakuan tersebut patut diapresiasi, namun ia menekankan perlunya langkah korektif agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum.

"Pernyataan Direktur PT. CMMN patut kita apresiasi. Namun untuk menghindari aspek hukum, segera diperbaiki. Karena maaf, informasi yang sampai kepada kami malah ada yang menerima Rp800 ribu, setelah dipotong BPJS.

Jadi baguslah kalau sudah diakui, tinggal diperbaiki saja, sehingga perusahaan terhindar dari sanksi sesuai norma hukum, khususnya UU Ketenagakerjaan nasional dan Qanun Aceh,” ujar Muslim A. Gani melalui keterangan tertulis dengan media ini, sabtu(29-8-2026) 

Muslim A. Gani mengingatkan bahwa aturan mengenai pekerja PKWT telah diatur dalam:UU No. 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanUU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta KerjaPP No. 35 Tahun 2021 yang menjabarkan teknis batas waktu, jenis pekerjaan, kompensasi, serta perlindungan bagi pekerja PKWT

Selain itu, karena peristiwa ini terjadi di Aceh, berlaku pula aturan daerah:Qanun Aceh No. 7 Tahun 2014 tentang KetenagakerjaanPerubahan melalui Qanun Aceh No. 1 Tahun 2024Qanun tersebut menjadi dasar hukum daerah yang melengkapi aturan nasional, khususnya terkait pengupahan, perlindungan pekerja, serta penerapan syariat Islam dalam hubungan kerja, termasuk larangan eksploitasi tenaga kerja dan diskriminasi.

Muslim A. Gani menegaskan, apabila perusahaan tidak segera melakukan perbaikan, maka berpotensi menghadapi:Sanksi administratif berupa teguran hingga penghentian kegiatan usaha,Sanksi pidana atau denda jika pelanggaran dilakukan secara terus-menerus

“Norma ketenagakerjaan adalah fondasi perlindungan pekerja. Jika dilanggar, konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana. Maka pengakuan harus diikuti dengan tindakan nyata,” tegasnya. 
(Red)

Posting Komentar

0 Komentar