Ticker

6/recent/ticker-posts

Medan - Apa yang ditunggu-tunggu oleh Mulya Koto , Ketua Umum Lembaga Dewan Pimpinan Pusat - Masyarakat Perjuangan Sumatera Utara



( DPP-MPSU ) selaku penerima kuasa Advokasi Nonlitigasi sekaligus merupakan keluarga dari terduga pelaku pencurian berinisial WS yang telah melaporkan Oknum Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung Aipda Gokman Tampubolon, SH dan Oknum Kapolsek Medan Tembung Kompol Ras Maju Tarigan, SH, MH terkait dugaan Pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022., akhirnya mulai mendapatkan perhatian dari Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H.


Tepatnya Kamis tanggal 27 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di ruangan Paminal Propam Polda Sumatera Utara , selama hampir 3 jam , Mulya Koto bersama Tarmizi yang merupakan Ayah Kandung dari WS  terduga pelaku pencurian pemberatan yang disangkakan oleh Oknum Penyidik Polsek Medan Tembung dimintai keterangan nya berdasarkan surat  Laporan MPSU yang ditujukan kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H 


Kepada awak media ketika keluar dari ruangan Propam Polda Sumatera Utara tepatnya dari ruangan Paminal Polda Sumatera Utara mengatakan bahwa dirinya di Panggil Propam Polda Sumatera Utara terkait surat yang dikirimkan ke Bapak Kabid Propam Polda Sumatera Utara terkait dugaan Pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polsek Medan Tembung dalam pemaksaan kehendak dalam penerapan pasal dari peristiwa tindak pidana pencurian sepeda motor yang merampas Hak Azasi Manusia yang seharusnya bisa di dapat kan oleh "WS"  terduga pelaku pencurian untuk Restoratif Justice karena dari peristiwa kejadian pencurian sepeda motor tersebut Sore hari seharusnya 476 KUHP, bukan 477 KUHP kejadian nya sore hari.


" Alhamdulillah saya atas nama keluarga " WS " sekaligus atas nama Lembaga DPP-MPSU yang menerima kuasa Advokasi Nonlitigasi terkait perkara yang menimpa " WS " mengucapkan ribuan terimakasih kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H yang telah memerintahkan jajarannya untuk merespon Laporan Lembaga DPP-MPSU terkait dugaan Pelanggaran 

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022. yang dilakukan oleh Oknum Penyidik Polsek Medan Tembung serta dugaan perampasan HAM yang seharusnya bisa didapatkan oleh " WS " meskipun diduga melakukan pencurian sepeda motor "  Ungkap Mulya Koto, Sore tadi , 27 Agustus 2026  saat keluar dari ruangan Paminal Propam Polda Sumatera Utara untuk diambil keterangan dalam laporannya melalui Lembaga DPP-MPSU yang dipimpin nya.


Mulya Koto yang juga merupakan Aktivis Vokal Sumatera Utara yang namanya tak asing lagi di dunia pergerakan dalam membela masyarakat yang menginginkan Tegaknya Keadilan dan Kebenaran di Sumatera Utara , bahkan tak segan-segan melakukan aksi damai untuk memberikan ultimatum keras kepada Oknum-oknum aparat penegak hukum agar tidak merasa kebal hukum karena telah menyengsarakan masyarakat , sangat mengapresiasi respon dan gerak cepat Kabid Propam Polda Sumut dibawah komando Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H, apalagi Lembaga DPP-MPSU mempunyai histori mulai dari Kapoldasu Irjen Polisi Martuani Sormin, Irjen Polisi Putra Panca Simanjuntak, Irjen Polisi  Imam Agung Setya Effendi dan Kabid Propam Polda Sumatera Utara sebelum nya yaitu Kombes Polisi Dudung 


" Ini bentuk nyata pembenahan di tubuh Propam Polda Sumatera Utara dan sangat penting untuk dilakukan pembenahan dalam Pengawasan Internal di Lingkungan Kepolisian Daerah Sumatera Utara, sehingga apa yang telah diterapkan oleh Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H , menambah kepercayaan masyarakat terhadap Citra Kepolisian khususnya di Provinsi Sumatera Utara " Pungkas Mulya Koto


Sebelum menutup Konfirmasi nya , Mulya Koto juga meminta agar Propam Polda Sumatera Utara memberikan keterangan secara resmi kepada  Lembaga DPP-MPSU dan juga masyarakat di Provinsi Sumatera Utara , setelah dirinya sebagai pelopor dugaan

Pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 yang dilakukan oleh Oknum 

Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung dan Oknum Kapolsek Medan Tembung ke Propam Polda Sumatera Utara, apalagi keterangan secara resmi  nya telah diambil oleh Paminal Polda Sumatera Utara.


" Sekali lagi saya mengucapkan terimakasih banyak kepada Bapak Kabid Propam Polda Sumatera Utara , Kombes Pol Dwi Agung Setyono, S.I.K, M.H yang sudah merespon Laporan Lembaga DPP-MPSU, dan kami juga berharap Oknum Kapolsek Medan Tembung dan Oknum Penyidik Pembantu Polsek Medan Tembung di panggil dan di periksa di Propam Polda Sumatera Utara agar seluruh masyarakat Sumatera Utara yakin bahwa Propam Polda Sumatera Utara tidak pandang bulu dalam penindakan oknum-oknum Polisi yang terbukti melakukan Pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022  " Tutup Mulya Koto sambil tersenyum kepada awak media.

Posting Komentar

0 Komentar