Sumut— mitra86sergap. com
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Mandailing Natal, Rispansyah Putra, angkat bicara terkait peristiwa puluhan jamaah umroh yang terlantar di Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Rispansyah menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk kelalaian serius dari pihak travel penyelenggara, dan harus ditindak dengan hukuman tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak ada alasan bagi pihak travel untuk menelantarkan jamaah yang sudah mempercayakan ibadah suci mereka. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan yang merugikan masyarakat dan mencederai amanah umat. Pelaku travel nakal harus dijatuhi hukuman berat agar menjadi efek jera,” tegas Rispansyah Putra melalui sambungan hp seluler dengan mitra86, rabu(19/8)
Ia menambahkan, pemerintah melalui aparat penegak hukum wajib turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Menurutnya, praktik penelantaran jamaah umroh tidak hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana penipuan.
“Kami mendesak agar aparat segera menindak travel yang terbukti lalai atau sengaja melakukan praktik curang. Hukuman pidana harus ditegakkan, karena ini menyangkut martabat ibadah dan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Rispansyah mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati memilih biro perjalanan umroh. Ia menekankan pentingnya transparansi, legalitas izin resmi, serta komitmen pelayanan yang sesuai standar.
.“Kami akan terus mengawal agar tidak ada lagi jamaah yang diperlakukan semena-mena. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, terutama dalam urusan ibadah,” pungkasnya.
Kasus jamaah umroh terlantar di Kualanamu ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umroh di seluruh Indonesia.
(Red)

.png)
0 Komentar