Langsa,mitra86sergap.com
Kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Tamiang, Muslim A. Gani, S.H., M.H., CPM bersama Justi Tarigan, S.H., dan Muhammad Abdi, S.H., mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang untuk segera mengeksekusi kebun sawit milik Roslina dkk. seluas 116 hektare yang telah dirampas untuk negara.
Desakan tersebut merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 7081 K/Pid.Sus/2026 atas nama Budi Santoso dan No. 7082 K/Pid.Sus/2026 atas nama Syukri, pengurus Koperasi Pemasaran Tujoh Tuah Bumo. Dengan ditolaknya memori kasasi Penuntut Umum maupun penasihat hukum terdakwa, perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami meminta agar pihak keamanan menghentikan sementara aktivitas di kebun tersebut sampai JPU melakukan eksekusi. Putusan Mahkamah Agung sudah jelas menyatakan kebun beserta hasil panenannya harus dikembalikan kepada negara sebagai pengganti kerugian keuangan negara,” tegas Muslim A. Gani saat mitra86 menyapa diruang kerjanya, selasa(18-8)
Menurut informasi masyarakat, hingga kini keluarga Roslina dkk. masih memanen hasil kebun tersebut secara leluasa, meski di pengadilan mereka telah mengingkari hibah yang tidak pernah diberikan. Kuasa hukum menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap rasa keadilan.
“Bagaimana mungkin mereka masih menikmati hasil kebun, sementara putusan hukum sudah final. Kami minta JPU segera mengeksekusi dan mengembalikan uang negara sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung. Kebohongan tidak boleh dipelihara,” tambahnya.
Meski demikian, kuasa hukum juga menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat karena belum sepenuhnya dapat menerima putusan tersebut.
“Kami berharap ada hasil yang lebih baik nantinya, karena perbuatan Roslina dkk, telah melukai rasa keadilan terhadap klien kami,” tutup Muslim A. Gani.
(Said)

.png)
0 Komentar