Dugaan penyebab terjadinya kebakaran di PT. JUI SHIN INDONESIA yang berada di Kawasan Industri Medan-2 adalah dampak dari pembuangan limbah B3 ( Barang Berbahaya Beracun ) secara semberono tanpa melalui IPAL ( Instalasi Pengendalian Limbah ) di perusahaan industri keramik dan geranit tersebut.
Dari pemantauan yang dilakukan di tempat kejadian peristiwa kebakaran, bahwa pemicu terjadinya kebakaran disebabkan pembuangan limbah sisa bahan bakar industri berupa sisa arang batu bara,sisa minyak ban ( RUBER CRUDE OIL ) yang langsung disalurkan keparit ,tanpa melalui proses penampungan di instalasi pengolahan air dan limbah perusahaan tersebut.
Pembuangan sisa industri berupa limbah sisa batu bara dan minyak ban ( RCO ) selama ini disalurkan langsung ke parit yang berhubungan langsung ke jalur parut yang padat dihuni masyarakat diluar areal pabrik.kejadian kebakaran terjadi sebanyak 2 kali ,juga disebabkan oleh hal yang sama ,akibat dari pembuangan sisa limbah bahan bakar dari boyler tidak sesuai tata kelola limbah B3 ,ini jelas-jelas membuktikan bahwa pihak pabrik mengabaikan keselamatan dan membahayakan masyarakat yang berada di luar seputaran pabrik. Dari keterangan masyarakat diseputaran diluar pabrik tersebut menjelaskan,bahwa selama ini masyarakat merasa terganggu akibat limbah pabrik tersebut ,terutama terhadap kesehatan warga yang terdampak dari pembuangan sisa limbah bahan bakar pabrik ,terutama saat hujan
. Air yang mengalir dari selokan parit pabrik tersebut telah terkontaminasi dengan limbah bahan beracun mengalir kepemukiman padat penduduk ,bahkan sampai kelokasi persawahan masyarakat disekitar pabrik. Sisa limbah dari batu bara serta sisa limbah minyak ban ( RCO ) rentan dengan kebakaran , karena limbah sisa batu bara dan minyak olahan ban sangat gampang terbakar .
Pihak.PT. JUI SHIN INDONESIA yang berdiri sejak 2001 selama ini terkesan tidak mau perduli terhadap tata kelola limbah pabrik tersebut, dan hal ini membuat masyarakat merasa khawatir dan masyarakat disekitar pabrik tersebut sudah beberapa kali menghimbau kepada pihak manajemen pabrik dan kepada manajemen .
PT.KAWASAN INDUSTRI MEDAN , namun hingga saat ini pembuangan limbah sisa bahan bakar dari pabrik keramik dan geranit tersebut terkesan tidak memperdulikan nya ,hingga pada tanggal 28 Agustus 2026 ,kebakaran akibat pembuangan sisa bahan bakar berupa limbah B3 terjadi begitu hebat dilokasi selokan parit pabrik tersebut.pihak penanggulangan kebakaran KIM-2 Bertindak cepat dengan menurunkan mobil pemadam kebakaran ,dan api yang sempat membesar dapat dipadamkan sehingga tidak merembes kepemukiman masyarakat yang berada di sekitar luar bapbrik tersebut.namun akibat kelalaian dan kecerobahan pihak pabrik ini sudah jelas-jelas mengancam keselamatan masyarakat dilingkungan kawasan pabrik PT. JUI SHIN INDONESIA ,serta melanggar undang -,undang No. 32 tahun 2009, undang -undang lingkungan hidup .masyarakat berharap kepada pihak KLH DELI SERDANG ,KLH PROVINSI SUNATERA UTARA agar kasus kebakaran tersebut dapat diusut hingga tuntas ,dan pihak manajemen PT. JUI SHIN INDONESIA lebih memperhatikan tentang tata kelola limbah sisa industri tersebut sesuai aturan dan peraturan yang berlaku , serta memikirkan keselamatan masyarakat akibat dampak dari pembuangan limbah industri pabrik tersebut.(team )

.png)
0 Komentar