Ticker

6/recent/ticker-posts

*ForPAS Bantah PT MMS: IUP Eksplorasi Bukan Cek Kosong, tapi Pintu Masuk Operasi Produksi*



ACEH SELATAN — Koordinator Forum Peduli Aceh Selatan (ForPAS), Teuku Sukandi, membantah tegas narasi PT Mineral Mega Sentosa (MMS) yang menekankan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi bukan izin untuk menambang.

Menurut Sukandi, pernyataan tersebut benar secara terminologi, tetapi tidak boleh digunakan untuk mengecilkan kekhawatiran masyarakat. Sebab, secara substansi, eksplorasi merupakan tahapan penting dalam rangkaian usaha pertambangan yang dapat berlanjut menuju operasi produksi apabila hasil eksplorasi dan tahapan perizinan berikutnya terpenuhi.

“IUP Eksplorasi bukan cek kosong, tetapi pintu masuk menuju IUP Operasi Produksi. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya bahwa ini baru eksplorasi, sementara secara faktual wilayah perkebunan dan lahan yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat sudah masuk dalam kawasan IUP,” kata Sukandi.

Sukandi menilai istilah “bukan izin menambang” tidak cukup untuk menjawab substansi keberatan warga. Menurutnya, persoalan yang harus dijelaskan PT MMS bukan hanya apakah perusahaan saat ini sudah melakukan penambangan atau belum, melainkan bagaimana proses IUP tersebut lahir, bagaimana batas wilayahnya ditetapkan, serta bagaimana hak masyarakat atas tanah di dalam wilayah tersebut diperlakukan.

Bukan Sekadar Survey, Ada Konsekuensi Hukum dan Sosial
Sukandi menegaskan, eksplorasi tidak dapat disamakan dengan survei biasa. Dalam kegiatan eksplorasi terdapat tahapan penyelidikan umum, pemetaan, pengambilan sampel, pemboran atau kegiatan teknis lainnya untuk mengetahui potensi sumber daya mineral.

Artinya, eksplorasi merupakan proses yang justru bertujuan membuktikan keberadaan dan nilai ekonomis sumber daya tambang sebagai dasar bagi keputusan pengembangan kegiatan pertambangan.

“Kalau dikatakan hanya survei biasa, itu terlalu menyederhanakan persoalan. Eksplorasi adalah tahapan resmi dalam rezim pertambangan. Hasil eksplorasi menjadi bagian penting untuk menentukan apakah suatu wilayah layak dilanjutkan ke tahap operasi produksi,” ujarnya.

Karena itu, ForPAS meminta pemerintah dan PT MMS tidak melihat keberatan masyarakat hanya dari perspektif apakah perusahaan sudah menambang atau belum.

Sukandi mempertanyakan bagaimana mungkin masyarakat diminta menerima kegiatan eksplorasi apabila sebagian wilayah yang masuk dalam IUP diduga mencakup perkebunan warga dan lahan yang selama ini dipandang sebagai tanah adat, sementara masyarakat mengaku tidak pernah memperoleh informasi terbuka mengenai proses penetapan wilayah tersebut.

“Bayangkan, lahan masyarakat masuk dalam klaim kawasan IUP tanpa sepengetahuan pemilik atau masyarakat yang menguasainya. Sosialisasi terbuka saja tidak pernah dilakukan secara memadai, tetapi tiba-tiba sudah ada izin eksplorasi. Ini yang harus dijelaskan,” tegasnya.

Menurut dia, IUP bukan sertifikat kepemilikan tanah. Wilayah pertambangan dan hak atas tanah merupakan dua hal berbeda. Karena itu, masuknya suatu bidang tanah ke dalam wilayah IUP tidak dengan sendirinya menghapus hak masyarakat atas tanah tersebut.

Persoalan tersebut menjadi semakin sensitif apabila tanah yang masuk dalam wilayah IUP merupakan lahan produktif masyarakat atau tanah yang secara turun-temurun dipandang sebagai tanah adat.

“Jangan dibalik. Karena sudah ada IUP lalu masyarakat dianggap harus menerima begitu saja. Justru pemerintah dan perusahaan harus menjelaskan dasar hukum, batas koordinat, status tanah dan bagaimana persetujuan pemegang hak atas tanah diperoleh,” kata Sukandi.

*ForPAS Desak Pemerintah Buka Proses Penerbitan IUP*

ForPAS juga mempertanyakan proses administratif hingga IUP Eksplorasi PT MMS dapat diterbitkan. Sukandi meminta pemerintah membuka informasi secara transparan mengenai peta wilayah IUP, koordinat, dokumen permohonan, status kawasan, dokumen lingkungan, serta keterlibatan masyarakat dalam prosesnya.

Menurut dia, transparansi menjadi penting karena persoalan pertambangan bukan hanya hubungan antara pemerintah dan perusahaan. Ketika wilayah izin bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat, maka terdapat kepentingan publik yang harus dilindungi.

“Yang kami persoalkan bukan sekadar PT MMS mau eksplorasi atau tidak. Yang kami persoalkan adalah prosesnya. Apakah masyarakat mengetahui? Apakah pemilik lahan mengetahui? Apakah lahan adat sudah diidentifikasi? Apakah setiap penggunaan tanah sudah mendapatkan persetujuan pemegang hak?” ujarnya.

Sukandi menilai, apabila perusahaan memang yakin seluruh proses telah berjalan sesuai aturan, maka tidak ada alasan untuk menutup informasi tersebut dari publik.

“Buka saja semuanya. Tunjukkan peta IUP, titik eksplorasi, dasar penetapan wilayah, status tanah dan dokumen persetujuannya. Dengan begitu masyarakat bisa menilai sendiri apakah prosesnya benar atau tidak,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa keberadaan IUP Eksplorasi hari ini tidak otomatis berarti perusahaan berhak melakukan operasi produksi di kemudian hari. Masih terdapat persyaratan dan tahapan hukum yang harus dipenuhi sebelum kegiatan pertambangan dapat memasuki tahap operasi produksi.

Namun, menurut Sukandi, justru karena eksplorasi merupakan tahapan awal yang strategis menuju kemungkinan pengembangan tambang, masyarakat berhak mengawasi sejak sekarang.

“Jangan tunggu sampai operasi produksi baru masyarakat bereaksi. Kalau sejak awal ada persoalan mengenai tanah, lingkungan dan persetujuan masyarakat, itu harus diselesaikan sejak tahap eksplorasi,” katanya.

ForPAS meminta Gubernur Aceh dan pemerintah terkait mengevaluasi kembali IUP Eksplorasi PT MMS, terutama dari sisi proses penerbitan, keterbukaan informasi, status lahan masyarakat dan tanah adat, serta pemenuhan seluruh persyaratan hukum yang berkaitan dengan kegiatan eksplorasi.

Bagi ForPAS, pembangunan investasi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat.

“Eksplorasi boleh saja sepanjang sesuai hukum. Tetapi IUP bukan cek kosong, bukan pula tiket untuk mengambil alih ruang hidup masyarakat,” kata Sukandi.

Posting Komentar

0 Komentar