ACEH SELATAN – SAMA-SAMA DUA – Mitra 86 sergap com--Suara penolakan bulat masyarakat Sama-Sama Dua, Kabupaten Aceh Selatan, semakin menguat menyusul terungkapnya penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama PT Mineral Mega Sentosa. Izin seluas 739 hektare di wilayah Kecamatan Samadua itu tertuang dalam Surat Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025 tertanggal 19 November 2025.
Warga menegaskan, aktivitas eksplorasi bukan sekadar urusan administrasi kertas semata. Ini adalah pintu gerbang awal menuju eksploitasi besar-besaran yang berpotensi merusak lahan pertanian, sumber air bersih, kawasan resapan air, serta memicu konflik lahan dan menyempitkan ruang hidup masyarakat setempat.
DUGAAN PERMAINAN DI DINAS PERIJINAN KIAN KUAT
Penerbitan izin ini justru memunculkan tanda tanya besar dan dugaan kuat adanya permainan atau rekayasa prosedur di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau Dinas Perizinan Kabupaten Aceh Selatan.
Warga mempertanyakan:
- Kenapa izin diterbitkan padahal belum ada persetujuan mutlak dari masyarakat adat dan pemilik lahan di lokasi seluas 739 hektare tersebut?
- Apakah kajian AMDAL dan sosialisasi benar-benar dilakukan secara terbuka dan jujur, atau sekadar formalitas untuk meloloskan kepentingan tertentu?
- Mengapa keputusan ini terkesan memaksakan kehendak investor di atas hak hidup ribuan warga yang sudah menempati dan mengelola wilayah ini turun-temurun?
Padahal UU No. 32 Tahun 2009 serta Qanun Aceh No. 15 Tahun 2017 dengan tegas mewajibkan persetujuan masyarakat sebelum izin lingkungan maupun pertambangan dikeluarkan. Tanpa itu, izin tersebut cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
PETISI DAN TANDA TANGAN BUKTI KESATUAN TEKAD
Penolakan ini sudah dituangkan secara resmi dalam pernyataan sikap yang ditandatangani puluhan tokoh masyarakat, Keuchik, dan perwakilan gampong. Warga bersikeras:
"Kami menolak segala bentuk eksplorasi maupun eksploitasi di wilayah kami. Kami tidak mau kekayaan alam diambil, lalu kami dan anak cucu yang menanggung banjir, longsor, dan kerusakan abadi."
Masyarakat mendesak Kadis Perizinan segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik, serta meminta Bupati Aceh Selatan dan Aparat Penegak Hukum segera mengevaluasi dan mencabut izin yang bermasalah ini. Warga menegaskan tidak akan mundur satu langkah pun demi menjaga tanah air dan masa depan mereka.(IP)
.png)
0 Komentar